JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan saat ini belum mampu menanggung seluruh biaya pengobatan, terutama untuk penyakit yang memerlukan pembiayaan besar. Dalam situasi ini, Menkes menyarankan masyarakat mempertimbangkan asuransi tambahan untuk menutupi kekurangan biaya yang tidak dijangkau oleh BPJS.
“Pemerintah sedang menyusun mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. Tujuannya adalah mengurangi beban biaya pengobatan yang besar bagi masyarakat,” jelas Menkes Budi dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (16/1/2025) lalu.
Ia menekankan bahwa meskipun iuran BPJS Kesehatan hanya sebesar Rp 48.000 per bulan per orang, jumlah tersebut tidak mencukupi untuk menanggung semua jenis pengobatan, terutama penyakit berat yang biaya pengobatannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“BPJS Kesehatan sangat membantu, tapi tidak bisa mencover semuanya. Misalnya, ada pengobatan mahal yang tidak ditanggung, idealnya masyarakat memiliki asuransi tambahan di atas BPJS,” ujarnya.
Menkes menjelaskan bahwa asuransi swasta dapat menjadi solusi dengan biaya premi yang lebih tinggi, tetapi memberikan manfaat besar saat dibutuhkan. “Asuransi tambahan ini, meskipun preminya lebih mahal, misalnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan, dapat membantu menanggung biaya pengobatan yang tidak dicover BPJS,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan tambahan ini agar masyarakat tidak terkejut menghadapi biaya besar ketika sakit. “Jangan sampai ketika sakit, masyarakat harus membayar ratusan juta. Dengan asuransi tambahan, selisih biaya yang tidak tercover BPJS bisa diatasi,” kata Menkes.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar, terutama bagi mereka yang menghadapi penyakit serius dengan pengobatan mahal.






