Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Menkes: BPJS Kesehatan Belum Mampu Tanggung Semua Biaya, Sarankan Gunakan Asuransi Tambahan

adminbadge-check


					Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin Perbesar

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan saat ini belum mampu menanggung seluruh biaya pengobatan, terutama untuk penyakit yang memerlukan pembiayaan besar. Dalam situasi ini, Menkes menyarankan masyarakat mempertimbangkan asuransi tambahan untuk menutupi kekurangan biaya yang tidak dijangkau oleh BPJS.

“Pemerintah sedang menyusun mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. Tujuannya adalah mengurangi beban biaya pengobatan yang besar bagi masyarakat,” jelas Menkes Budi dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (16/1/2025) lalu.

Ia menekankan bahwa meskipun iuran BPJS Kesehatan hanya sebesar Rp 48.000 per bulan per orang, jumlah tersebut tidak mencukupi untuk menanggung semua jenis pengobatan, terutama penyakit berat yang biaya pengobatannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“BPJS Kesehatan sangat membantu, tapi tidak bisa mencover semuanya. Misalnya, ada pengobatan mahal yang tidak ditanggung, idealnya masyarakat memiliki asuransi tambahan di atas BPJS,” ujarnya.

Menkes menjelaskan bahwa asuransi swasta dapat menjadi solusi dengan biaya premi yang lebih tinggi, tetapi memberikan manfaat besar saat dibutuhkan. “Asuransi tambahan ini, meskipun preminya lebih mahal, misalnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan, dapat membantu menanggung biaya pengobatan yang tidak dicover BPJS,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan tambahan ini agar masyarakat tidak terkejut menghadapi biaya besar ketika sakit. “Jangan sampai ketika sakit, masyarakat harus membayar ratusan juta. Dengan asuransi tambahan, selisih biaya yang tidak tercover BPJS bisa diatasi,” kata Menkes.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar, terutama bagi mereka yang menghadapi penyakit serius dengan pengobatan mahal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline