Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

4 Pelaku Bersama 5466 Butir Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Diamankan

Etty Welerbadge-check


					4 Pelaku Bersama 5466 Butir Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Diamankan Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan 5466 butir obat-obatan tanpa izin edar dari tangan 4 pelaku.

Ke empat pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda pada Minggu (12/01/2025). Pelaku A ditangkap di Jalan Hasanuddin, kemudian pelaku I ditangkap di Jalan Patimura, sementara pelaku A ditangkap di SP2 dan M ditangkap di Jalan WR supratman.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menerangkan bahwa pengungkapan terhadap obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa keahlian ini bersama dengan pihak Bea Cukai.

Kasat Narkoba, kami sama-sama degan pihak bea cukai dalam hal pengungkapan peredaran obat-obatan tanpa ijin edar dan tanpa keahlian, disini

“Pengungkapan obat-obatan ini kami temukan berdasarkan informasi yang beredar dari masyarakat, yang mana diketahui bahwa ada salah seorang warga yang tinggal di SP2 diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa keahlian,”terangnya saat press release di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Senin (13/01/2025).

Oleh karena itu dari informasi tersebut,kata Kasat Narkoba, dilakukan penangkapan pertama terhadap pelaku A dengan ditemukan barang bukti berupa 4150 butir pil berwarna kuning.

“Dan dari penangakapan A diperolehlah keterangan bahwa yang menyuruhnya jemput BB ini adalah pelaku I. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap I, yang mana kita temukan 986 butir pil warna putih,”sambung Andi.

Kata Andi, dari keterangan dua pelaku awal (A dan I) ternyata barang-barang tersebut juga disuruh ambil oleh pelaku ketiga berinisial A. Sehingga dilakukan penangkapan.

“Pelaku ketiga (A) ini barang bukti yang kita temukan sebanyak 16 plastik dimana berisi 240 butir pil kuning. Dari keterangannya barang bukti tersebut ternyata milik pelaku M, sehingga kita langsung lakukan penangkapan terhadap M dan menemukan 6 plastik yang isinya 60 butir,”katanya.

Menurut AKP Andi, hasil dari penyelidikan dan pemeriksaaan dan interogasi terhadap A dan M diketahui bahwa obat-obatan tersebut dipesan dari pelaku yang berada diluar Timika yakni Z.

“Z ini merupakan DPO kasus yang sama di tahun 2024,” ujar Andi.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa obat-obatan yang diamankan ini ada 3 jenis, namun untuk nama-namanya belum bisa dipastikan karena butuh keterangan dari ahli.

“Tapi dari tampilan kemasan kita bisa melihat sendiri bahwa barang ini dikemas dalam botol yang tidak menunjukan merknya, hanya menunjukkan identitas berupa simbol Y, X atau tanpa simbol,”ujar Andi.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku itu dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3,pasal 436 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dengan ancaman maximal 20 tahun dan denda 5 miliar. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Papua Pengunungan Desak BPK Audit Keuangan Pemprov 

29 Juli 2026 - 15:34 WIB

IMG 20260729 WA0100

SMP Sentra Pendidikan Unggul Taklukkan SMPN 3 Mimika 2-0, Bidik Prestasi di Multi dan Single Event 2026

29 Juli 2026 - 15:26 WIB

IMG 20260729 WA0036

Pertandingan Volley Putra, SMAN 3 Tundukan SMA Taruna Dharma 2 – 1

29 Juli 2026 - 14:53 WIB

IMG 20260729 WA0069

Ajang Multi dan Single Event 2026, Dua Set Pertandingan SMA Negeri 1 Mimika Tampil Dominan Tundukkan SMA Negeri 2 

29 Juli 2026 - 14:46 WIB

IMG 20260729 WA0072

SATP Jadi Sekolah Pertama di Papua Terapkan Kurikulum Pearson Edexcel, Siapkan Siswa Berdaya Saing Global

29 Juli 2026 - 14:41 WIB

IMG 20260729 WA0073
Trending di Headline