Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

ini Syarat dan Cara Membuat SKTM Untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

adminbadge-check


					Syarat dan Cara Membuat SKTM Untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025 (ilustrasi). Perbesar

Syarat dan Cara Membuat SKTM Untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025 (ilustrasi).

JAKARTA – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan kondisi ekonomi seseorang sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Pendaftaran program KIP Kuliah dijadwalkan mulai pada 3 Februari 2025, sehari sebelum pembukaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Oleh karena itu, siswa yang ingin mengikuti jalur SNBP sekaligus mendaftar KIP Kuliah perlu segera mempersiapkan SKTM.

Persyaratan Membuat SKTM

Berdasarkan informasi dari laman SIPPN Menpan RI, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKTM:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW

Namun, persyaratan ini dapat bervariasi di setiap daerah. Disarankan untuk memeriksa langsung ke kantor desa, kelurahan, atau kecamatan setempat agar memperoleh informasi yang akurat.

Prosedur Pembuatan SKTM

Secara Offline

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan.
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Jika semua syarat terpenuhi, petugas akan memproses pembuatan SKTM.
  5. SKTM akan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Secara Online

  1. Unduh aplikasi SIpraja di ponsel.
  2. Buat akun dan lakukan verifikasi.
  3. Pilih menu pengajuan tipe B SKTM.
  4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat pengantar RT/RW, dan surat bermaterai.
  5. Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
  6. Jika memenuhi syarat, SKTM akan diproses, ditandatangani oleh camat, dan diunggah kembali di aplikasi.
  7. Pemohon dapat mengunduh SKTM secara mandiri melalui aplikasi.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Selain SKTM, berikut adalah persyaratan lain untuk mendaftar KIP Kuliah:

  • Lulusan SMA/SMK atau sederajat tahun 2025, 2024, atau 2023.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK.
  • Terdaftar sebagai penerima KIP, pemegang KKS, atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Mempunyai potensi akademik yang baik.
  • Diterima di program studi terakreditasi A atau B, dengan pengecualian prodi terakreditasi C pada kondisi tertentu.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN.

Persiapan yang matang sangat diperlukan agar proses pendaftaran KIP Kuliah berjalan lancar. Dengan informasi ini, semoga para siswa bisa segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline