Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

News

Sultan B. Najamudin : Dulu Gugatan soal PT 20 Persen Ditolak MK, Kini Ketentuan Dihapuskan

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin,

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menilai keputusan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi partai politik dalam mempersiapkan kader-kader terbaik sebagai calon pemimpin nasional.

“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan proses politik yang lebih terbuka, terencana, dan bebas bagi setiap partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar Sultan dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis, ( 02/01/2025).

Menurut Sultan, penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon pemimpin nasional. Ia menambahkan bahwa partai politik kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjalankan kaderisasi secara serius.

“Dengan ambang batas nol persen, partai politik akan fokus pada kaderisasi, karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menyiapkan pemimpin masa depan,” tegasnya.

Sultan juga mengungkapkan bahwa DPD RI termasuk salah satu pihak yang pernah menggugat ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. Namun, gugatan tersebut sempat ditolak oleh MK.

“Dulu, gugatan puluhan pihak termasuk DPD ditolak oleh MK. Namun kini, MK memutuskan menghapus ketentuan itu karena bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.

Sultan mengingatkan, meskipun presidential threshold telah dihapus, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) harus tetap efisien dan efektif. Ia menekankan pentingnya menghindari putaran kedua untuk meningkatkan legitimasi pemimpin yang terpilih.

Ia juga berharap budaya musyawarah dalam pengusulan calon presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat dihidupkan kembali. Dengan demikian, akan tercipta dua poros politik utama yang mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Sultan menyarankan agar pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres kembali dipisah. “Idealnya, pileg dilaksanakan lebih dahulu, baru kemudian pilpres. Ini untuk memastikan hasil pileg dapat menjadi acuan dalam menentukan strategi politik selanjutnya,” katanya.

Pada sidang pleno MK yang digelar Kamis, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. MK menilai ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.

“Ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas suara nasional atau kursi DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pemimpin tanpa batasan minimal persentase suara atau kursi, sehingga diharapkan semakin memperkaya pilihan bagi rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpin nasional mereka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evakuasi Korban Serangan OPM di Yahukimo, Sempat Terlibat Kontak Tembak

23 Juli 2026 - 13:38 WIB

IMG 20260723 WA0036

Pelajar Deiyai Tampil Percaya Diri, Raih Prestasi di English Competition

23 Juli 2026 - 13:25 WIB

IMG 20260723 WA0032

Mahasiswa Intan Jaya Serahkan Pernyataan Sikap ke DPR Papua Tengah, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

23 Juli 2026 - 13:20 WIB

IMG 20260723 WA0027

FKIP USWIM Nabire Bekali 16 Mahasiswa Calon Guru, Wujudkan Lulusan Profesional Selaras Visi Kampus

23 Juli 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260723 WA0019

Meriahkan HAN 2026, Ratusan Pelajar TK di Timika Ikut Karnaval Budaya 

23 Juli 2026 - 13:03 WIB

IMG 20260723 WA0034
Trending di Headline