Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Minta Pemprov Papua Tengah Umumkan Penetapan UMP dan UMS 2025

adminbadge-check


					Anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai Perbesar

Anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai

JAKARTA – Menjelang awal tahun 2025, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS).

Pigai menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 harus ditetapkan paling lambat pada 11 Desember 2024, sementara UMS wajib diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam pengaturan upah minimum provinsi. Undang-undang tersebut menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu telah mengumumkan kepada publik bahwa upah minimum tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pigai menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja maupun pengusaha di Papua Tengah.

“Pemerintah daerah harus memastikan keputusan ini diambil secara tepat waktu, karena hal ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” kata Pigai dalam pernyataannya. Selasa, (10/12/2024).

Keputusan ini selaras dengan panduan kebijakan upah minimum nasional, yang menetapkan bahwa UMP 2025 dihitung berdasarkan formula: UMP 2024 + 6,5% dari UMP 2024. Sedangkan UMS wajib lebih tinggi dari UMP, dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki risiko kerja lebih besar atau membutuhkan spesialisasi khusus.

Selain itu, Pigai mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika terdapat pengusaha yang melanggar, pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ancaman pidana atau denda,” tegasnya.

Dengan waktu yang semakin sempit, Pigai mengimbau seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan sesuai peraturan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline