JAKARTA – Menjelang awal tahun 2025, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS).
Pigai menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 harus ditetapkan paling lambat pada 11 Desember 2024, sementara UMS wajib diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam pengaturan upah minimum provinsi. Undang-undang tersebut menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu telah mengumumkan kepada publik bahwa upah minimum tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Pigai menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja maupun pengusaha di Papua Tengah.
“Pemerintah daerah harus memastikan keputusan ini diambil secara tepat waktu, karena hal ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” kata Pigai dalam pernyataannya. Selasa, (10/12/2024).
Keputusan ini selaras dengan panduan kebijakan upah minimum nasional, yang menetapkan bahwa UMP 2025 dihitung berdasarkan formula: UMP 2024 + 6,5% dari UMP 2024. Sedangkan UMS wajib lebih tinggi dari UMP, dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki risiko kerja lebih besar atau membutuhkan spesialisasi khusus.
Selain itu, Pigai mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
“Jika terdapat pengusaha yang melanggar, pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ancaman pidana atau denda,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin sempit, Pigai mengimbau seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan sesuai peraturan.






