Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

News

Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Minta Pemprov Papua Tengah Umumkan Penetapan UMP dan UMS 2025

adminbadge-check


					Anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai Perbesar

Anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai

JAKARTA – Menjelang awal tahun 2025, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS).

Pigai menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 harus ditetapkan paling lambat pada 11 Desember 2024, sementara UMS wajib diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam pengaturan upah minimum provinsi. Undang-undang tersebut menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu telah mengumumkan kepada publik bahwa upah minimum tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pigai menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja maupun pengusaha di Papua Tengah.

“Pemerintah daerah harus memastikan keputusan ini diambil secara tepat waktu, karena hal ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” kata Pigai dalam pernyataannya. Selasa, (10/12/2024).

Keputusan ini selaras dengan panduan kebijakan upah minimum nasional, yang menetapkan bahwa UMP 2025 dihitung berdasarkan formula: UMP 2024 + 6,5% dari UMP 2024. Sedangkan UMS wajib lebih tinggi dari UMP, dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki risiko kerja lebih besar atau membutuhkan spesialisasi khusus.

Selain itu, Pigai mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika terdapat pengusaha yang melanggar, pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ancaman pidana atau denda,” tegasnya.

Dengan waktu yang semakin sempit, Pigai mengimbau seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan sesuai peraturan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline