Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Minta Pemprov Papua Tengah Umumkan Penetapan UMP dan UMS 2025

adminbadge-check


					Anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai Perbesar

Anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai

JAKARTA – Menjelang awal tahun 2025, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS).

Pigai menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 harus ditetapkan paling lambat pada 11 Desember 2024, sementara UMS wajib diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam pengaturan upah minimum provinsi. Undang-undang tersebut menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu telah mengumumkan kepada publik bahwa upah minimum tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pigai menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja maupun pengusaha di Papua Tengah.

“Pemerintah daerah harus memastikan keputusan ini diambil secara tepat waktu, karena hal ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” kata Pigai dalam pernyataannya. Selasa, (10/12/2024).

Keputusan ini selaras dengan panduan kebijakan upah minimum nasional, yang menetapkan bahwa UMP 2025 dihitung berdasarkan formula: UMP 2024 + 6,5% dari UMP 2024. Sedangkan UMS wajib lebih tinggi dari UMP, dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki risiko kerja lebih besar atau membutuhkan spesialisasi khusus.

Selain itu, Pigai mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika terdapat pengusaha yang melanggar, pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ancaman pidana atau denda,” tegasnya.

Dengan waktu yang semakin sempit, Pigai mengimbau seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan sesuai peraturan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183

Demi Berjalan Lancarnya Aksi Demo, Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan

13 Maret 2026 - 11:00 WIB

IMG 20260313 WA0165
Trending di Headline