Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Dishub Mimika Evaluasi Traffic Light, Perempatan Pin Seluler Jadi Prioritas

Etty Welerbadge-check


					Dishub Mimika Evaluasi Traffic Light, Perempatan Pin Seluler Jadi Prioritas Perbesar

TIMIKA – Dishub Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Timika melalui evaluasi fungsi traffic light di sejumlah persimpangan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Mikael Orun. Ia mengatakan sejumlah titik traffic light telah terpasang, di antaranya Simpang Tiga Tiga Raja, Simpang Tiga Diana, Simpang Empat Bank Papua, Simpang Empat BPBD, Simpang empat Jalan Budi Utomo-Hasanuddin, kawasan Timika Mall, dua titik di Jalan Cenderawasih, Pom Lama serta di simpang tiga KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Menurutnya, pembangunan traffic light tidak serta-merta dilakukan di setiap persimpangan, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan volume kendaraan yang melintas. Karena itu, Dishub berencana melakukan survei langsung untuk mengetahui tingkat kepadatan kendaraan sekaligus memetakan potensi kemacetan dan kerawanan kecelakaan.

“Ke depan, kami akan kembali menghitung volume kendaraan di sejumlah titik. Dari sana, kita bisa mengetahui persimpangan mana yang memang membutuhkan pemasangan traffic light, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar berdasarkan kebutuhan di lapangan,” kata Mikael, Jumat (6/11/2026).

Perempatan Pin Seluler menjadi salah satu prioritas kajian Dishub Mimika melalui survei volume kendaraan sebagai dasar penentuan kebutuhan fasilitas lalu lintas. Selain itu, Dishub menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran lalu lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Mikael menjelaskan, keberadaan traffic light saat ini juga berfungsi sebagai sarana imbauan dan pengawasan bagi pengguna jalan. Sementara untuk tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya merupakan kewenangan kepolisian.

Di sisi lain, beberapa titik traffic light di Timika telah terintegrasi dengan Mimika Center melalui jaringan CCTV. Koneksi tersebut memungkinkan petugas memantau kondisi arus kendaraan secara langsung sebagai bagian dari upaya pengawasan lalu lintas.

Ia berharap masyarakat semakin disiplin dan mematuhi rambu-rambu serta lampu pengatur lalu lintas.

“Fasilitas yang sudah dibangun pemerintah harus dimanfaatkan dengan baik, karena tujuan utamanya adalah menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Mimika Kejar Penyelesaian Pembangunan Jalan Hasanuddin 

6 November 2026 - 13:24 WIB

IMG 20261106 WA0044

Ratusan Pelajar SMA YPPGI Wissel Meren Enarotali Ikut Edukasi dari KPA Paniai 

6 November 2026 - 13:06 WIB

IMG 20261106 WA0042

Dua Hari Pelatihan, Petani Puncak Jaya Belajar Kembangkan Kopi Berkualitas

6 November 2026 - 12:56 WIB

IMG 20261106 WA0036

Deinas Geley Pimpin PSSI Papua Tengah, Targetkan Pembinaan Pemain Muda hingga Tingkat Nasional

6 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261106 214339

Dilanda Kemarau, Kelompok Tani Pumaiye Deiyai Berhasil Panen Wortel, Bawang Merah dan Kubis

6 November 2026 - 12:35 WIB

IMG 20261106 213348
Trending di Headline