NABIRE – Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, mendorong penguatan hak politik Orang Asli Papua (OAP) melalui pembahasan regulasi yang terarah, partisipatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal tersebut menjadi salah satu isu penting dalam Dialog Daerah dan Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang berlangsung di Nabire, Selasa (13/10/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai hak politik OAP mengemuka, terutama terkait aspirasi agar prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua turut dikaji dalam pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Wilhelmus Pigai menekankan pentingnya peran DPD RI dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional. Melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), DPD RI juga menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah.
Dukungan terhadap pembahasan afirmasi politik bagi OAP membuka ruang bagi aspirasi masyarakat Papua Tengah untuk dikaji melalui mekanisme legislasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selama ini, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah memberikan sejumlah pengaturan afirmatif, termasuk persyaratan Orang Asli Papua bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, usulan mengenai persyaratan serupa bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota masih memerlukan kajian hukum yang komprehensif.
Karena itu, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, ketentuan Otonomi Khusus, serta hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Selain memperkuat keterwakilan politik OAP, kualitas kepemimpinan juga tetap menjadi perhatian. Integritas, kompetensi, rekam jejak, dan akuntabilitas diperlukan agar kebijakan afirmasi benar-benar berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi tersebut juga perlu didukung kajian akademik, konsultasi publik, serta pelibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, perempuan, pemuda, akademisi, hingga penyelenggara pemilu.
Melalui pembahasan dalam Propemperda 2027, aspirasi penguatan hak politik Orang Asli Papua diharapkan dapat dikaji secara terbuka dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat.
Dengan demikian, Otonomi Khusus Papua tidak hanya menjadi kerangka kebijakan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat Papua untuk memperkuat partisipasi, keterwakilan, dan peran mereka dalam menentukan arah pembangunan daerah.







