NABIRE – Tokoh pemuda Mee, Alfred F. Anouw, S.IP., meminta pemerintah memastikan perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pemetaan wilayah dan perizinan pertambangan di Papua Tengah. Ia menegaskan, masyarakat adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah ulayat mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Anouw pada 24 Oktober 2026 menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, pada 22 Oktober 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, Anouw menyuarakan kekhawatiran masyarakat adat dari Suku Moni, Mee, Wolani, dan Kamoro terhadap pemetaan serta rencana perizinan pertambangan di kawasan Pegunungan Wabu, Lembah Kemabu, Sungai Degewo, dan Sungai Poronai.
Ia menilai pemetaan wilayah untuk kepentingan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, bukan hanya dilakukan melalui penetapan blok dan wilayah perizinan.
“Gunung Wabu, Sungai Degewo, Sungai Poronai telah diberi nomor dan blok, tapi belum pernah negara duduk di honai kami untuk tanya: apakah kami setuju?” tulis Anouw dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tetapi menginginkan proses pembangunan yang menghormati hak-hak adat, lingkungan, dan persetujuan masyarakat yang terdampak.
Desak Penghentian Pemetaan dan Perizinan
Dalam pernyataan sikap tersebut, Anouw menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan seluruh pemetaan dan proses perizinan Blok Wabu, Degewo, dan Kemabu sebelum ada persetujuan bebas tanpa paksaan dari Dewan Adat Suku Moni dan Mee.
Kedua, membuka seluruh peta perizinan pertambangan di Papua Tengah secara transparan melalui DPR Papua Tengah agar masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.
Ketiga, menghentikan pemberian stigma OPM, KKB, atau separatis terhadap masyarakat adat yang menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut Anouw, masyarakat adat harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan perlindungan tanah leluhur tanpa langsung dikaitkan dengan label separatis.
Soroti Pelaksanaan Otonomi Khusus
Anouw juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat.
Ia mempertanyakan pelaksanaan perlindungan tersebut apabila masyarakat adat merasa belum dilibatkan dalam proses pemetaan dan perencanaan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.
Selain itu, Anouw mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mempertanyakan siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaan kekayaan alam apabila masyarakat adat justru merasa terpinggirkan dari tanah leluhurnya.
Anouw juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pembukaan lahan untuk program food estate di Merauke. Ia khawatir pola pembangunan yang dinilainya kurang melibatkan masyarakat adat dapat meluas ke wilayah Intan Jaya dan Paniai.
“Leluhur kami titip gunung bukan untuk dijual, sungai bukan untuk dikeruk,” tulisnya.
Melalui pernyataan tersebut, Anouw meminta pemerintah menjadikan perlindungan hak ulayat, transparansi perizinan, dan pelibatan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan serta pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah. (MB)







