Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

IUP Kristalin Dicabut, Priskila Misiro Soroti Hak Ulayat dan Nasib Masyarakat Adat

Etty Welerbadge-check


					IUP Kristalin Dicabut, Priskila Misiro Soroti Hak Ulayat dan Nasib Masyarakat Adat Perbesar

NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Priskila Dina Misiro, S.Pi., menyoroti perlindungan hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Priskila mendukung langkah pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penertiban kawasan hutan produksi di Distrik Makimi pada 22 Oktober 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan pertambangan kepada PT Antam Tbk harus tetap memperhatikan hak masyarakat adat, penerimaan daerah, tenaga kerja lokal, dan pemulihan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Priskila kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026), menyikapi pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari yang memiliki luas wilayah izin 3.500 hektare.

Dalam pernyataan sikapnya, Priskila menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak melaksanakan reklamasi, serta mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pencabutan IUP berada pada pemerintah pusat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nabire berperan dalam pengawasan, verifikasi lapangan, serta pendampingan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Minta Hak Masyarakat Adat Dijamin

Priskila menegaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan pertambangan kepada PT Antam Tbk harus disertai jaminan perlindungan hak masyarakat adat di wilayah Makimi-Simapitowa.

Ia meminta penerapan prinsip FPIC atau MADIATAPA, yakni persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, bagi masyarakat adat Suku Wate, Yerisiam, dan Mee.

Menurutnya, pelibatan masyarakat adat merupakan hal penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan wilayah hak ulayat mereka.

Selain perlindungan hak adat, Priskila meminta agar penerimaan daerah dari sektor pertambangan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, dapat dipastikan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 34 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terkait pembagian hasil sumber daya alam dan meminta agar hak keuangan daerah tersebut benar-benar diperhatikan dalam pengelolaan pertambangan di Nabire.

Tenaga Kerja OAP dan Pemulihan Lingkungan

Dalam pernyataan yang sama, Priskila menekankan pentingnya perekrutan tenaga kerja orang asli Papua (OAP) serta pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak cukup hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan keberlanjutan lingkungan.

Priskila juga mendorong DPR Papua Tengah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbasis Hak Ulayat, Perlindungan Tanah Adat, dan Pertambangan Rakyat.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan tanah adat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah memperhatikan hak serta kesejahteraan masyarakat adat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban pertambangan sekaligus dorongan agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Nabire memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca pencabutan IUP Kristalin, Alfred Anouw Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan

24 Oktober 2026 - 07:57 WIB

IMG 20261024 WA0077

Bawaslu Mimika Bahas Dampak Putusan MK Jelang Pemilu 2029

24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

IMG 20261024 WA0050

Ungkap Pabrik Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Ajak Warga Berani Melapor

24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

IMG 20261023 WA0034

Polres Mimika Siagakan 60 Personel Amankan Kegiatan IFRC 2026 di Timika

24 Oktober 2026 - 07:44 WIB

IMG 20261024 WA0048

Gubernur Nawipa Dorong Sistem Digital Bantuan Pemerintah yang Transparan dan Adil

24 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261024 WA0046
Trending di Headline