Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Bawaslu Mimika Bahas Dampak Putusan MK Jelang Pemilu 2029

Etty Welerbadge-check


					Bawaslu Mimika Bahas Dampak Putusan MK Jelang Pemilu 2029 Perbesar

TIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Hotel Horison Diana, Timika, Papua Tengah, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, yang ditandai dengan pemukulan tifa. Acara ini turut dihadiri Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Anugrah, S.H., M.H., seluruh staf KPU Mimika, Kesbangpol, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan partai politik di Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Frans Wetipo menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta dilaksanakan secara berkala sesuai amanat konstitusi.

Menurutnya, keadilan pemilu tidak dapat terwujud tanpa kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipahami sebagai landasan penting bagi penyelenggara pemilu dalam memperbaiki tata kelola dan mencegah terulangnya kesalahan pada pelaksanaan pemilu mendatang.

“Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan yang wajib dipahami dan dipatuhi demi menjaga integritas demokrasi kita di masa depan,” tegas Frans.

Ia menyebutkan, menjelang Pemilu 2029, terdapat sejumlah putusan MK yang perlu dikaji bersama karena memiliki implikasi terhadap desain pemilu, kewenangan pengawasan, keterwakilan perempuan, hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Frans menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang, sebagaimana disampaikan dalam sambutannya, mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Perubahan tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, partai politik, DPR, dan pemerintah dalam menyiapkan penyesuaian regulasi serta kelembagaan.

Selanjutnya, ia menyinggung Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya berkaitan dengan penguatan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut dinilai menuntut tanggung jawab lebih besar dari jajaran pengawas untuk memastikan penegakan hukum pemilu berjalan sesuai ketentuan.

Frans juga mengangkat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan afirmasi perempuan dalam pencalonan politik.

Selain itu, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 turut menjadi perhatian dalam pembahasan, khususnya terkait prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Tidak hanya itu, Frans berharap forum tersebut membahas Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara serta anggota TNI dan Polri dalam konteks pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, pemahaman terhadap putusan-putusan tersebut penting agar seluruh pihak memahami batas kewenangan, kewajiban, dan konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Frans juga mengingatkan pentingnya memperhatikan perintah pengadilan atau judicial order yang dikeluarkan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Perintah tersebut, antara lain, dapat berkaitan dengan pemungutan suara ulang, verifikasi faktual ulang dokumen pencalonan, hingga perbaikan prosedur penyelenggaraan.

Ia menilai berbagai putusan dan perintah MK harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Melalui forum ini, kita diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan melakukan konsolidasi demokrasi, sekaligus melawan berbagai ancaman terhadap demokrasi, seperti oligarki, otoritarianisme, serta persoalan netralitas aparatur sipil dan militer,” ujarnya.

Frans menambahkan, konsolidasi demokrasi di Papua membutuhkan komitmen bersama dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan kalangan akademisi untuk menjaga kemurnian suara rakyat melalui proses demokrasi yang konstitusional.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Mimika berharap pemahaman terhadap putusan MK dapat menjadi bekal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu mendatang, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi terwujudnya pemilu yang berintegritas. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca pencabutan IUP Kristalin, Alfred Anouw Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan

24 Oktober 2026 - 07:57 WIB

IMG 20261024 WA0077

Ungkap Pabrik Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Ajak Warga Berani Melapor

24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

IMG 20261023 WA0034

Polres Mimika Siagakan 60 Personel Amankan Kegiatan IFRC 2026 di Timika

24 Oktober 2026 - 07:44 WIB

IMG 20261024 WA0048

IUP Kristalin Dicabut, Priskila Misiro Soroti Hak Ulayat dan Nasib Masyarakat Adat

24 Oktober 2026 - 07:41 WIB

IMG 20261024 WA0047

Gubernur Nawipa Dorong Sistem Digital Bantuan Pemerintah yang Transparan dan Adil

24 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261024 WA0046
Trending di Headline