TIMIKA – Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong mengajak masyarakat untuk berani melaporkan keberadaan tempat produksi atau penyulingan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menindaklanjuti peredaran minuman beralkohol non-pabrikan yang tidak memiliki izin sah.
Wakapolres Mimika mengatakan, pihaknya berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Rencana pembentukan tim itu sebelumnya telah dibahas bersama Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mimika.
Menurutnya, masyarakat yang mengetahui lokasi pembuatan atau penyulingan miras ilegal diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila perlu, dari warga masyarakat yang mengetahui tempat-tempat yang memang menjadi pabrik atau tempat penyulingan terkait dengan minuman beralkohol, kasih informasi ke kami. Sehingga kita bisa menindaklanjuti itu,” ujar Wakapolres Mimika saat ditemui Jumat (23/10/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum terkait minuman beralkohol non-pabrikan yang tidak memiliki izin sah.
Wakapolres menegaskan, bukan hanya aktivitas produksi dan penyulingan yang menjadi perhatian, tetapi juga tindakan membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol ilegal. Menurutnya, tindakan hukum dapat dilakukan apabila unsur pelanggaran terpenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaannya, apakah dengan membawa minuman seperti cap tikus bisa diproses? Jawabannya bisa. Sebetulnya di Undang-Undang Kesehatan, di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ini pernah kami lakukan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Wakapolres menyarankan agar Kapolsek berkoordinasi dengan personel kepolisian yang bertugas di wilayah perairan guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, termasuk yang dibawa melalui jalur transportasi air.
Ia juga menekankan pentingnya kecukupan alat bukti sebelum proses hukum dilakukan. Apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan unsur pidana terpenuhi, penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
“Bila perlu, kalau memang sudah terpenuhi dua alat buktinya, lakukan satu proses. Sehingga ada efek jera ke depan bagi pelaku-pelaku yang membawa, menyimpan, atau menguasai yang merupakan minuman beralkohol non-pabrikan yang tanpa memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Wakapolres berharap, rencana pembentukan tim, peningkatan koordinasi antarpetugas, serta keterlibatan masyarakat dapat membantu mengungkap lokasi produksi miras ilegal dan menekan peredarannya di Kabupaten Mimika.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas tersebut agar melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (IT)







