Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Pasca pencabutan IUP Kristalin, Alfred Anouw Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan

Etty Welerbadge-check


					Pasca pencabutan IUP Kristalin, Alfred Anouw Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan Perbesar

NABIRE – Tokoh pemuda Mee, Alfred F. Anouw, S.IP., meminta pemerintah memastikan perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pemetaan wilayah dan perizinan pertambangan di Papua Tengah. Ia menegaskan, masyarakat adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah ulayat mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Anouw pada 24 Oktober 2026 menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, pada 22 Oktober 2026.

Dalam pernyataan sikapnya, Anouw menyuarakan kekhawatiran masyarakat adat dari Suku Moni, Mee, Wolani, dan Kamoro terhadap pemetaan serta rencana perizinan pertambangan di kawasan Pegunungan Wabu, Lembah Kemabu, Sungai Degewo, dan Sungai Poronai.

Ia menilai pemetaan wilayah untuk kepentingan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, bukan hanya dilakukan melalui penetapan blok dan wilayah perizinan.

“Gunung Wabu, Sungai Degewo, Sungai Poronai telah diberi nomor dan blok, tapi belum pernah negara duduk di honai kami untuk tanya: apakah kami setuju?” tulis Anouw dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tetapi menginginkan proses pembangunan yang menghormati hak-hak adat, lingkungan, dan persetujuan masyarakat yang terdampak.

Desak Penghentian Pemetaan dan Perizinan

Dalam pernyataan sikap tersebut, Anouw menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menghentikan seluruh pemetaan dan proses perizinan Blok Wabu, Degewo, dan Kemabu sebelum ada persetujuan bebas tanpa paksaan dari Dewan Adat Suku Moni dan Mee.

Kedua, membuka seluruh peta perizinan pertambangan di Papua Tengah secara transparan melalui DPR Papua Tengah agar masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.

Ketiga, menghentikan pemberian stigma OPM, KKB, atau separatis terhadap masyarakat adat yang menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.

Menurut Anouw, masyarakat adat harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan perlindungan tanah leluhur tanpa langsung dikaitkan dengan label separatis.

Soroti Pelaksanaan Otonomi Khusus

Anouw juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat.

Ia mempertanyakan pelaksanaan perlindungan tersebut apabila masyarakat adat merasa belum dilibatkan dalam proses pemetaan dan perencanaan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.

Selain itu, Anouw mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia mempertanyakan siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaan kekayaan alam apabila masyarakat adat justru merasa terpinggirkan dari tanah leluhurnya.

Anouw juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pembukaan lahan untuk program food estate di Merauke. Ia khawatir pola pembangunan yang dinilainya kurang melibatkan masyarakat adat dapat meluas ke wilayah Intan Jaya dan Paniai.

“Leluhur kami titip gunung bukan untuk dijual, sungai bukan untuk dikeruk,” tulisnya.

Melalui pernyataan tersebut, Anouw meminta pemerintah menjadikan perlindungan hak ulayat, transparansi perizinan, dan pelibatan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan serta pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawaslu Mimika Bahas Dampak Putusan MK Jelang Pemilu 2029

24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

IMG 20261024 WA0050

Ungkap Pabrik Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Ajak Warga Berani Melapor

24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

IMG 20261023 WA0034

Polres Mimika Siagakan 60 Personel Amankan Kegiatan IFRC 2026 di Timika

24 Oktober 2026 - 07:44 WIB

IMG 20261024 WA0048

IUP Kristalin Dicabut, Priskila Misiro Soroti Hak Ulayat dan Nasib Masyarakat Adat

24 Oktober 2026 - 07:41 WIB

IMG 20261024 WA0047

Gubernur Nawipa Dorong Sistem Digital Bantuan Pemerintah yang Transparan dan Adil

24 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261024 WA0046
Trending di Headline