NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Priskila Dina Misiro, S.Pi., menyoroti perlindungan hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Priskila mendukung langkah pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penertiban kawasan hutan produksi di Distrik Makimi pada 22 Oktober 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan pertambangan kepada PT Antam Tbk harus tetap memperhatikan hak masyarakat adat, penerimaan daerah, tenaga kerja lokal, dan pemulihan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Priskila kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026), menyikapi pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari yang memiliki luas wilayah izin 3.500 hektare.
Dalam pernyataan sikapnya, Priskila menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak melaksanakan reklamasi, serta mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pencabutan IUP berada pada pemerintah pusat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nabire berperan dalam pengawasan, verifikasi lapangan, serta pendampingan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Minta Hak Masyarakat Adat Dijamin
Priskila menegaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan pertambangan kepada PT Antam Tbk harus disertai jaminan perlindungan hak masyarakat adat di wilayah Makimi-Simapitowa.
Ia meminta penerapan prinsip FPIC atau MADIATAPA, yakni persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, bagi masyarakat adat Suku Wate, Yerisiam, dan Mee.
Menurutnya, pelibatan masyarakat adat merupakan hal penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan wilayah hak ulayat mereka.
Selain perlindungan hak adat, Priskila meminta agar penerimaan daerah dari sektor pertambangan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, dapat dipastikan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 34 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terkait pembagian hasil sumber daya alam dan meminta agar hak keuangan daerah tersebut benar-benar diperhatikan dalam pengelolaan pertambangan di Nabire.
Tenaga Kerja OAP dan Pemulihan Lingkungan
Dalam pernyataan yang sama, Priskila menekankan pentingnya perekrutan tenaga kerja orang asli Papua (OAP) serta pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak cukup hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan keberlanjutan lingkungan.
Priskila juga mendorong DPR Papua Tengah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbasis Hak Ulayat, Perlindungan Tanah Adat, dan Pertambangan Rakyat.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan tanah adat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah memperhatikan hak serta kesejahteraan masyarakat adat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban pertambangan sekaligus dorongan agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Nabire memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat. (MB)







