Nabire – Wakil Ketua III DPRK Kabupaten Dogiyai jalur mekanisme pengangkatan, Agustinus Pigai, S.IP, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui aksi-aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kepada pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus Pigai kepada awak media pada Selasa (18/8/2026). Ia menjelaskan telah mendampingi dan mengawal dua pernyataan sikap KNPB yang disampaikan dalam aksi pada 3 Agustus dan 15 Agustus 2026.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada penyampaian di lapangan, tetapi harus diteruskan melalui jalur kelembagaan agar dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
“Saya telah menerima dan mengawal dua pernyataan sikap KNPB dari kedua aksi tersebut agar tidak berhenti sebagai aspirasi di lapangan, tetapi dapat masuk ke ruang kelembagaan dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah,” ujar Agustinus Pigai.
Ia menjelaskan bahwa pada aksi 15 Agustus 2026 dirinya turut mendampingi massa menuju Kantor DPR Papua Tengah. Bersama DPR Papua Tengah, aspirasi tersebut kemudian didorong untuk disampaikan langsung kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Agustinus, tugas seorang wakil rakyat tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan aspirasi tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah.
Empat usulan strategis
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus Pigai bersama DPR Papua Tengah menyampaikan empat agenda strategis kepada Menteri HAM RI.
Usulan pertama adalah tindakan darurat kemanusiaan Papua. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kondisi korban konflik, warga sipil, keluarga korban, pengungsi, perempuan, anak-anak, masyarakat adat dan berbagai persoalan kemanusiaan lainnya melalui verifikasi kasus, perlindungan korban, pemantauan pengungsi serta akses bantuan kemanusiaan.
Usulan kedua yakni pembentukan Desk Perlindungan dan Pemantauan HAM Papua di lingkungan Kementerian HAM. Desk tersebut diharapkan dapat menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi awal, mendokumentasikan kasus, menjaga kerahasiaan korban, memantau kondisi pengungsi serta menghubungkan laporan masyarakat dengan lembaga negara yang berwenang.
Selanjutnya, Agustinus juga mendorong adanya perlindungan bagi pembela dan pekerja HAM, termasuk advokat, paralegal, jurnalis, dokumentator HAM, pekerja kemanusiaan, tenaga kesehatan dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan kerja-kerja kemanusiaan.
Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi khusus atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlindungan pembela dan pekerja HAM apabila memenuhi syarat konstitusional.
Usulan keempat adalah penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk Papua. Menurut Agustinus, persoalan Papua memiliki dimensi yang kompleks, mencakup aspek sejarah, politik, konflik, HAM dan berbagai persoalan sosial lainnya sehingga memerlukan pendekatan yang lebih terkoordinasi.
“Kami mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk Papua dengan mandat yang jelas untuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan Papua, serta memperkuat agenda kemanusiaan dan HAM,” katanya.
Aspirasi rakyat harus ditindaklanjuti
Agustinus menegaskan bahwa pengawalan aspirasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran organisasi masyarakat maupun lembaga negara lainnya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat untuk memastikan suara masyarakat tersampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, Otonomi Khusus Papua harus memberikan ruang bagi Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasi melalui lembaga perwakilan dan mekanisme yang tersedia.
“Rakyat sudah menyampaikan suara melalui aksi. Tugas saya sebagai wakil rakyat adalah memastikan suara itu tidak berhenti di jalan, tetapi sampai ke meja pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia berharap Menteri HAM dapat melihat empat usulan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan antara masyarakat Papua dan pemerintah.
Agustinus juga menegaskan dirinya akan terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan masyarakat hingga terdapat tindak lanjut yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.
“Kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan negara mendengar, memeriksa, mengoreksi dan mempertanggungjawabkan kebijakannya sendiri terhadap persoalan Papua,” tutupnya. (MB)










