NABIRE — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai dalam kunjungannya ke Nabire, Papua Tengah, pada 17 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, Pigai menyampaikan bahwa masyarakat Papua memiliki ruang untuk menyampaikan tuntutan terkait kesehatan, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, identitas Papua dan berbagai kebutuhan pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan untuk memisahkan Papua dari Indonesia tidak dapat diterima pemerintah.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari KNPB Wilayah Nabire. Melalui pernyataan pers yang ditandatangani Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jeckson Adii, organisasi tersebut menilai persoalan HAM di Papua tidak dapat dipisahkan dari isu hak menentukan nasib sendiri atau self-determination.
KNPB menilai pembatasan tuntutan masyarakat Papua hanya pada aspek kesejahteraan, pembangunan dan mekanisme hukum nasional tidak cukup untuk menjawab akar persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat Papua.
Menurut KNPB, hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip yang diakui dalam sejumlah instrumen hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
KNPB secara khusus merujuk Pasal 1 ICCPR dan ICESCR yang mengatur mengenai hak semua bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Organisasi tersebut juga merujuk Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) tentang dekolonisasi serta Resolusi 2625 (XXV) mengenai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungan antarnegara.
“Ketika rakyat Papua berbicara tentang HAM, mereka juga berbicara tentang hak politik, identitas, martabat, keamanan, tanah, sumber daya alam dan hak untuk menentukan masa depan politiknya sendiri,” demikian sikap KNPB dalam pernyataan persnya dalam konferensi pers Nabire, 18 agustus 2026
KNPB mempertanyakan sikap pemerintah yang, menurut mereka, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai tuntutan mengenai kesejahteraan dan keadilan, tetapi pada saat yang sama memberikan batasan terhadap pembicaraan mengenai kemerdekaan Papua.
Organisasi tersebut menilai kondisi itu menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip HAM yang disampaikan pemerintah dengan pembatasan terhadap aspirasi politik masyarakat Papua.
Soroti persoalan tanah dan HAM
Selain persoalan hak politik, KNPB juga mengaitkan isu HAM dengan berbagai persoalan yang terjadi di Papua, seperti dugaan pelanggaran HAM, konflik bersenjata, pengungsian masyarakat, persoalan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, diskriminasi dan pembatasan kebebasan politik.
KNPB menilai pembangunan dan pendekatan kesejahteraan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai hak politik maupun hak masyarakat adat.
Organisasi tersebut juga menolak pandangan yang menjadikan Papua semata-mata sebagai wilayah yang membutuhkan percepatan pembangunan. Menurut KNPB, penyelesaian persoalan Papua harus menyentuh aspek politik dan sejarah yang mereka anggap sebagai akar konflik.
KNPB juga meminta pemerintah menghormati hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam serta mengacu pada prinsip *free, prior and informed consent* (FPIC) dalam kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat adat.
KNPB serukan dialog politik
Dalam pernyataan pers tersebut, KNPB menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membuka ruang dialog politik yang mereka sebut sebagai dialog dekolonisasi secara setara.
Selain itu, KNPB meminta pemerintah menghentikan pendekatan militer di wilayah sipil, menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme independen, menghormati hak masyarakat adat, menghentikan pembatasan terhadap ekspresi politik damai serta menghormati prinsip self-determination.
KNPB juga menyerukan penghentian eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak.
Di bagian akhir pernyataannya, KNPB menegaskan akan terus memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai kemerdekaan bangsa Papua secara damai, bermartabat dan berlandaskan hak menentukan nasib sendiri.
“Kehadiran negara tidak sama dengan keadilan. Pembangunan tidak sama dengan kemerdekaan. HAM tanpa pengakuan hak politik dalam hukum internasional adalah kontradiksi,” demikian sikap KNPB.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengurus KNPB Wilayah Nabire di Jayapura pada Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jeckson Adii. (MB)









