TIMIKA – Puluhan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Pomako mendatangi Kantor DPRK Mimika, Kamis (13/8/2026). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, terutama terkait pembayaran upah dan kesejahteraan pekerja.
Dalam aksi tersebut, para TKBM meminta DPRK Mimika memanggil Badan Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Mereka berharap forum tersebut dapat menjadi ruang untuk membahas sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dikeluhkan para pekerja.

Salah satu pengawas TKBM, Herman Piwir, mengungkapkan bahwa pekerja kerap mengalami kondisi yang dinilai tidak layak dalam proses pembayaran upah.
Menurutnya, para pekerja bahkan harus menunggu hingga larut malam di pinggir jalan hanya untuk menerima hak mereka.
“Bahkan menunggu sampai subuh tidak makan, tidak dibayar. Padahal bendahara sudah menerima uang dari ekspedisi,” ujar Herman.
Keluhan tersebut menjadi salah satu alasan para pekerja memilih menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRK Mimika. Mereka menilai persoalan pembayaran upah perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dan keberlangsungan hidup para pekerja.
Selain masalah upah, para TKBM juga membawa sekitar 20 tuntutan lainnya. Mereka meminta pemerintah lebih serius memperhatikan kondisi pekerja TKBM yang disebut seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Tuntutan tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan ekonomi, penyediaan rumah layak huni, pembenahan fasilitas pelabuhan, pembangunan pos keamanan, hingga pemeriksaan terhadap bendahara dan pengurus TKBM Pelabuhan Pomako.
Para pekerja menegaskan bahwa TKBM memiliki peran penting dalam menunjang kelancaran aktivitas bongkar muat sekaligus roda perekonomian di Kabupaten Mimika. Karena itu, mereka berharap persoalan yang terjadi tidak dibiarkan berlarut-larut.

Melalui RDP bersama DPRK Mimika dan pihak-pihak terkait, para TKBM berharap seluruh tuntutan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi konkret, terutama menyangkut pembayaran upah, kesejahteraan pekerja, serta tata kelola TKBM Pelabuhan Pomako. (IT)







