DEIYAI — Bupati Deiyai Melkianus Mote menegaskan pentingnya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan seluruh pekerjaan pemerintahan sesuai prosedur serta melengkapi dokumen administrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deiyai di Aula BKPSDM, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan mengusung tema “Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.”
Dalam arahannya, Bupati mengatakan keberhasilan suatu program tidak cukup hanya dilihat dari hasil akhirnya. Setiap tahapan pekerjaan harus memiliki proses yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dibuktikan melalui dokumen.
Menurutnya, kondisi tersebut penting karena setiap program pemerintah daerah pada akhirnya akan melalui proses pengawasan maupun pemeriksaan.
“Yang diperiksa bukan hanya hasil akhirnya. Proses yang dijalani juga harus benar. Kalau prosesnya benar, dokumennya lengkap dan sesuai aturan, kita bisa mempertanggungjawabkan pekerjaan kita,” ujar Bupati.
Ia mengakui bahwa kelengkapan dokumen masih menjadi salah satu tantangan yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Deiyai.
Karena itu, Bupati meminta seluruh kepala OPD memastikan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan langsung disertai penyelesaian administrasi. Dokumen tidak boleh baru disiapkan ketika auditor atau pemeriksa akan datang.
“Kalau kegiatan hari ini sudah selesai, dokumennya juga harus diselesaikan hari ini. Jangan menunggu minggu depan atau menunggu pemeriksaan,” tegasnya.
Bupati memberikan contoh dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus memiliki bukti yang jelas mengenai proses penyaluran, mulai dari daftar penerima hingga dokumentasi dan laporan kepada pihak terkait di tingkat distrik maupun kampung.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur.
“Bukan hanya mengatakan bahwa bantuan sudah diberikan. Harus ada bukti siapa yang menerima, bagaimana prosesnya, dan bagaimana pelaporannya. Semua harus jelas,” katanya.
Selain kelengkapan, Bupati juga mengingatkan agar kualitas dokumen diperhatikan. Dokumen tidak boleh dibuat sekadar untuk memenuhi permintaan pemeriksaan.
“Jangan asal membuat dokumen hanya karena ingin memenuhi dokumen. Isi dan kualitas dokumennya juga harus benar,” ujarnya.
Bupati juga meminta Inspektorat meningkatkan fungsi pengawasan sekaligus pendampingan kepada OPD. Ia berharap aparatur yang belum memahami prosedur dapat bertanya dan belajar sehingga kesalahan administrasi dapat diminimalkan sejak awal.
Menurutnya, pengawasan seharusnya menjadi instrumen pencegahan. Dengan demikian, potensi kesalahan dapat diketahui dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Bupati juga meminta OPD yang tidak kooperatif dalam proses monitoring agar dapat dilaporkan kepada pimpinan. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dan administrasi di lingkungan masing-masing berjalan dengan baik.
“Jangan berpikir karena bupati tidak ada di kantor, lalu pekerjaan tidak berjalan. Kepala OPD adalah pimpinan dan mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaan serta dokumen di OPD masing-masing,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun budaya kerja yang lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Ia berharap pelaksanaan MCSP Risk Based Surveillance Tahap I Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi kegiatan pemeriksaan administrasi, tetapi menjadi momentum memperbaiki sistem kerja pemerintahan di Kabupaten Deiyai.
Bupati kemudian secara resmi membuka kegiatan MCSP Risk Based Surveillance Tahap I Tahun Anggaran 2026 dan meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai proses pengawasan dan pencegahan.
“Kalau proses kerja kita sudah benar, maka ketika dilakukan pemeriksaan, kita tidak perlu takut. Karena semua pekerjaan memiliki dasar dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Pelaksanaan MCSP-RBS sendiri menempatkan pengawasan berbasis risiko sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola. Dalam pelaksanaannya, data dan dokumen pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses validasi, pelaporan dan penilaian. (SK)






