Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Ketua DPRK Nabire Minta Proses Hukum Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dilakukan Terbuka 

Etty Welerbadge-check


					Ketua DPRK Nabire Minta Proses Hukum Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dilakukan Terbuka  Perbesar

NABIRE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire periode 2024–2029, Tan Kim Hoa Nensi Karolin Worabay (Nancy Worabay), kembali menyoroti penanganan kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CKC (14) di kawasan Waroki, Kabupaten Nabire.

Pernyataan tersebut disampaikan Nancy kepada wartawan, Selasa (4/8/2026), saat dimintai tanggapan mengenai pendampingan terhadap tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.

Nancy mengaku memahami bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar perhatian terhadap hak-hak pelaku tidak mengabaikan penderitaan yang dialami keluarga korban.

“Kalau itu terjadi pada anak kita sendiri bagaimana? Kami tahu ada undang-undang yang melindungi anak, tetapi jangan sampai perhatian hanya kepada pelaku, sementara keluarga korban yang kehilangan anak justru merasa diabaikan,” ujarnya.

Menurut Nancy, peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat Nabire. Karena itu, ia menilai reaksi masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nancy kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan.

Menurutnya, keluarga korban berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga mereka mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung.

“Harus ada keterbukaan. Proses ini harus terbuka sehingga keluarga korban mengetahui perkembangan penanganannya,” katanya.

Ia mengatakan komunikasi yang baik antara penyidik dan keluarga korban akan membantu mengurangi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Nancy juga mengungkapkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut terlihat saat prosesi pemakaman korban.

Menurutnya, kehadiran ribuan pelayat menunjukkan bahwa masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap proses hukumnya berjalan secara adil.

“Saya hidup di Nabire dan baru pertama kali melihat begitu banyak masyarakat mengantar jenazah seorang anak. Itu menunjukkan masyarakat memberikan perhatian besar terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia menilai dukungan masyarakat tersebut merupakan pesan agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

DPRK Akan Terus Mengawal

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Nancy memastikan DPRK Nabire akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Ia berharap penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar setiap perkembangan penyidikan dapat diketahui secara jelas.

“Kami akan terus mengawal. Yang kami tunggu adalah hasil penyidikan dan proses hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.

Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CKC hingga kini masih ditangani Polres Nabire. Polisi telah menetapkan seorang anak berusia 14 tahun berinisial AWS sebagai tersangka. Karena perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdukcapil Gandeng Kementerian Agama Mimika, Nikahkan 103 Pasangan Secara Massal 

5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Screenshot 20260806 010916 Chrome

Meriahkan HUT RI ke- 81, Pemkab Mimika Gelar Operasi Pangan Murah

5 Agustus 2026 - 16:00 WIB

IMG 20260805 WA0028

Wujud Kepedulian, Polres Mimika Serahkan Bantuan Duka kepada Keluarga Korban di Kwamki Narama 

5 Agustus 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260805 WA0201

Bupati Deiyai: Pendidikan dan Kesehatan Fondasi Utama Membangun Generasi Berkualitas

5 Agustus 2026 - 15:33 WIB

IMG 20260805 WA0184

Bangkitkan Semangat Kemerdekaan, Bhabinkamtibmas Hangaitji Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

5 Agustus 2026 - 15:29 WIB

IMG 20260805 WA0113
Trending di Headline