NABIRE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire periode 2024–2029, Tan Kim Hoa Nensi Karolin Worabay (Nancy Worabay), kembali menyoroti penanganan kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CKC (14) di kawasan Waroki, Kabupaten Nabire.
Pernyataan tersebut disampaikan Nancy kepada wartawan, Selasa (4/8/2026), saat dimintai tanggapan mengenai pendampingan terhadap tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.
Nancy mengaku memahami bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar perhatian terhadap hak-hak pelaku tidak mengabaikan penderitaan yang dialami keluarga korban.
“Kalau itu terjadi pada anak kita sendiri bagaimana? Kami tahu ada undang-undang yang melindungi anak, tetapi jangan sampai perhatian hanya kepada pelaku, sementara keluarga korban yang kehilangan anak justru merasa diabaikan,” ujarnya.
Menurut Nancy, peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat Nabire. Karena itu, ia menilai reaksi masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nancy kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan.
Menurutnya, keluarga korban berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga mereka mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung.
“Harus ada keterbukaan. Proses ini harus terbuka sehingga keluarga korban mengetahui perkembangan penanganannya,” katanya.
Ia mengatakan komunikasi yang baik antara penyidik dan keluarga korban akan membantu mengurangi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Nancy juga mengungkapkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut terlihat saat prosesi pemakaman korban.
Menurutnya, kehadiran ribuan pelayat menunjukkan bahwa masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap proses hukumnya berjalan secara adil.
“Saya hidup di Nabire dan baru pertama kali melihat begitu banyak masyarakat mengantar jenazah seorang anak. Itu menunjukkan masyarakat memberikan perhatian besar terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia menilai dukungan masyarakat tersebut merupakan pesan agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
DPRK Akan Terus Mengawal
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Nancy memastikan DPRK Nabire akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ia berharap penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar setiap perkembangan penyidikan dapat diketahui secara jelas.
“Kami akan terus mengawal. Yang kami tunggu adalah hasil penyidikan dan proses hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.
Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CKC hingga kini masih ditangani Polres Nabire. Polisi telah menetapkan seorang anak berusia 14 tahun berinisial AWS sebagai tersangka. Karena perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan. (MB)






