TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (29/7/2026) kemarin.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 1 April 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik melimpahkan seorang tersangka berinisial J beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.I.P., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Kamis (30/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan sistem tempel di sejumlah lokasi.
Selain narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat netto 0,6149 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa delapan bundel plastik klip bening kecil, satu timbangan digital merek Camry warna silver.

Kemudian tujuh lakban bening ukuran sedang, enam lakban bening ukuran kecil, satu lakban cokelat, dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, satu tas warna biru navy merek Ultra RainSuit Tendon, satu alat pemotong lakban warna hijau, satu unit telepon seluler Vivo V40 Lite 5G warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, serta satu lembar STNK.
Iptu Hempy menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses pelimpahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Pengawalan pelaksanaan pelimpahan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Mimika dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.
Usai pelimpahan, tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika.
“Kami menegaskan komitmen Polres Mimika untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup Iptu Hempy. (IT)







