TIMIKA — Patroli Gabungan Operasi Sikat Noken 2026 yang digelar Polres Mimika pada Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) dini hari membuahkan hasil.
Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika serta menyita sejumlah senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam tindak kriminal.

Patroli dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., didampingi Kasubbag Binops Bag Ops Polres Mimika AKP Anwar M., S.E., bersama personel Sat Samapta, Sat Intelkam, Satreskrim, Sie Propam, dan Brimob Yon B Pelopor.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di Mako Pelayanan Polres Mimika. Dalam arahannya, AKP Anwar menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan humanis saat bertugas, khususnya dalam membubarkan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Personel juga diingatkan untuk tetap mematuhi prosedur serta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan operasi.
Tim patroli kemudian menyisir sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Cendrawasih, Bundaran Petrosea, Bundaran SP 2, SP 5, Jembatan Waker, Pohon Jomlo, Irigasi Ujung, hingga Jalan Hasanuddin. Saat melintas di Bundaran Petrosea, petugas membubarkan sekelompok anak muda yang sedang berkumpul sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Sekitar pukul 00.26 WIT, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di Jalan Budi Utomo Ujung, tepatnya di depan Dwi Kuala. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.H.H. (23), warga SP 1, yang diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis.
Seorang rekannya, G.S.R. (26), warga Jalan Busiri, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam putih, tiga kemasan plastik berisi tembakau sintetis, dua paket yang diduga berisi sabu, serta satu buah gunting.

Kedua terduga bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Mimika guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengungkap dugaan tindak pidana narkotika, patroli gabungan juga mengamankan sejumlah barang yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua buah gunting, tiga buah parang, tiga buah pisau, dan satu buah ketapel. (IT)






