NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat koordinasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Selasa (28/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan langkah dalam perencanaan dan pengelolaan cadangan pangan agar lebih terencana, akuntabel, berbasis data, serta semakin memanfaatkan potensi pangan lokal.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus A. Soemule, menegaskan bahwa cadangan pangan merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat, terutama ketika daerah menghadapi keterbatasan akses, tingginya biaya distribusi, ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, bencana alam, maupun dampak perubahan iklim.
“Cadangan pangan pemerintah adalah jaring pengaman pertama masyarakat. Cadangan harus disiapkan sebelum krisis datang, bukan setelahnya,” tegas Silwanus.
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten di Papua Tengah menyelenggarakan cadangan pangan daerah secara serius dengan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui APBD. Selain itu, pemerintah kabupaten juga diminta menyampaikan data stok pangan dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, dan berkala dengan dukungan BPS, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun Perum Bulog.

Menurutnya, pengelolaan cadangan pangan harus memenuhi prinsip **tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu** agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat terjadi kondisi darurat maupun gejolak pasokan pangan.
Selain memperkuat stok beras, pemerintah daerah juga didorong mengembangkan penganekaragaman cadangan pangan melalui komoditas lokal seperti sagu, umbi-umbian, hasil perikanan, dan peternakan sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar Papua Tengah.
Perhitungan Cadangan Kini Berbasis Risiko
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.
Melalui regulasi tersebut, perhitungan kebutuhan cadangan beras tidak lagi hanya didasarkan pada tingkat konsumsi masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator risiko, antara lain wilayah terdampak bencana, tingkat kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, tingkat produksi pangan, hingga kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dalam skema tersebut, cadangan beras pemerintah provinsi berfungsi sebagai penyangga apabila cadangan pangan pemerintah kabupaten tidak lagi mencukupi. Pengadaan cadangan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Sumber pembiayaan berasal dari APBD provinsi dan kabupaten, dana desa untuk mendukung cadangan pangan desa, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, S.P., M.Si., turut hadir sebagai narasumber. Melalui pembahasan metode penghitungan serta pemanfaatan data yang akurat, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur dalam menetapkan besaran cadangan pangan dan menyusun kebutuhan anggaran.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan rapat koordinasi ini menghasilkan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ketahanan pangan daerah sekaligus dipantau pelaksanaannya secara berkala guna mewujudkan sistem ketahanan pangan Papua Tengah yang tangguh, adil, berkelanjutan, dan mampu menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat. (MB)







