TIMIKA — Keluarga pelaku dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial E di kawasan Dermaga Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyatakan kesanggupan memberikan bantuan duka sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena menyampaikan, sebelumnya keluarga korban meminta bantuan duka sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari penyelesaian kekeluargaan dan dukungan terhadap pelaksanaan ibadah duka selama tujuh hari tujuh malam.
“Dari keluarga korban meminta Rp300 juta, kemudian keluarga pelaku menyanggupi Rp200 juta. Dalam tiga hari ke depan akan dilakukan pembayaran uang muka (DP), untuk nilainya belum ditentukan dan nanti akan disampaikan kembali,” ujar Kapolsek saat ditemui seusai pertemuan Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pertemuan lanjutan antara kedua pihak akan dilakukan di Polsek Mimika Baru untuk membahas tindak lanjut bantuan tersebut. Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu kelancaran proses adat maupun ibadah di rumah duka.
Meski telah ada kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan. Bantuan-bantuan yang ada akan kami lampirkan dan diserahkan kepada Reskrim untuk dimasukkan dalam berita acara sebagai hal-hal yang dapat meringankan dalam pertimbangan hakim. Namun, hal itu tidak serta-merta membatalkan perbuatan pidananya,” tegasnya.
Kapolsek berharap kesepakatan kedua keluarga dapat membantu menciptakan situasi yang lebih kondusif di tengah masyarakat. Ia juga berharap aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga pascakejadian dapat segera dibuka sepenuhnya.
Saat ini, akses jalan yang sebelumnya dipalang masih dibuka sebagian. Polisi berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan pemalangan fasilitas umum sebagai solusi setiap terjadi persoalan. Menurutnya, jalan merupakan jalur vital bagi masyarakat Mimika maupun warga dari kabupaten lain yang melintas.
“Jalan itu urat nadinya Kabupaten Mimika. Kalau ada orang sakit yang harus dievakuasi cepat ke RSUD, jangan sampai karena pemalangan akhirnya terlambat dan nyawanya tidak tertolong,” katanya.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa banyak kejadian kriminal bermula dari pengaruh minuman beralkohol. Ia meminta masyarakat agar lebih bijak dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik.
“Kalau tidak ada penjual dan tidak ada pembeli, tentu tidak terjadi masalah. Kami berharap setiap kejadian tidak selalu berujung pada aksi palang jalan, tetapi diselesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dimediasi Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Fritz Nanlohi di Kantor Pelayanan Polres Mimika,
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo serta perwakilan dari kedua belah pihak.(IT)







