DOGIYAI – Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Tota Mapiha sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat adat, wilayah adat, serta pelestarian budaya di kawasan Mapia, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang telah dilaksanakan sesuai undangan resmi Tim Perumus MUBESLUB Tota Mapiha Nomor 30/SEK-MUBES/2026 tertanggal 12 Juli 2026 mengenai pelantikan koordinator tingkat distrik, pembekalan, sosialisasi, serta penggalangan dana untuk menyukseskan MUBESLUB Tota Mapiha.
Dalam pertemuan ini membahas MUBESLUB Tota Mapiha diselenggarakan untuk membahas keselamatan manusia, tanah, dan alam wilayah adat Tota Mapiha melalui tujuh komisi, yakni Komisi Sosial Budaya, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sejarah, Hukum, dan Pemetaan.
Selain pelantikan koordinator tingkat distrik, agenda juga meliputi pembekalan materi MUBESLUB, penggalangan sumbangan sukarela (ebamukai) untuk pembangunan tugu perbatasan antara Suku Wate dan Tota Mapiha, serta sosialisasi pentingnya pelaksanaan MUBESLUB kepada masyarakat adat.
Mewakili Bupati Dogiyai, Plt. Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dogiyai, Natan Naftali Tebai, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung organisasi Tota Mapiha sebagai mitra dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat adat.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun rumah adat, pagar adat, melakukan pemetaan tanah ulayat, menyusun silsilah keluarga, serta melindungi tempat-tempat yang memiliki nilai sakral sebagai bagian dari identitas masyarakat adat.
“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menegaskan bahwa terdapat tiga kawasan cagar budaya di Kabupaten Dogiyai, yakni Kawasan Cagar Budaya Lembah Kamu, Kawasan Cagar Budaya Mapia, dan Kawasan Cagar Budaya Kobouge. Kawasan-kawasan tersebut memiliki masyarakat adat sebagai pemilik dan penghuninya sehingga setiap kegiatan harus menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Tebai di Bomomani Totaa Mapiha
Menurut Natan, masyarakat adat perlu memperkuat penataan adat melalui pendokumentasian sejarah, penulisan silsilah keluarga, serta penegasan batas-batas tanah adat agar warisan budaya tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus MUBESLUB Tota Mapiha, Osea Petege, SE, menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai pengusaha ataupun pihak yang memiliki kepentingan pribadi terhadap wilayah adat Tota Mapiha.
Ia menyatakan hadir sebagai anak adat yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga tanah leluhur sebelum terjadi klaim atau pemanfaatan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
“Saya datang bukan mengambil peran para penjaga dusun atau Punya kepentingan lain. Saya hanya membantu merumuskan arah perjuangan, sedangkan penjaga adat tetap menjadi penjaga wilayah adat sebagaimana selama ini,” kata Osea.
Menurutnya, salah satu tujuan utama MUBESLUB adalah memperkuat legalitas wilayah adat Tota Mapiha melalui penyusunan regulasi daerah dan pengakuan resmi oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa hasil MUBESLUB nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah serta diajukan kepada kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar wilayah adat Tota Mapiha memperoleh pengakuan secara hukum dari negara.
“Kami ingin wilayah adat Tota Mapiha diakui secara resmi sehingga keberadaan tanah adat, masyarakat adat, dan seluruh nilai budayanya memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Tim Perumus berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan generasi muda dapat mendukung pelaksanaan MUBESLUB sebagai momentum bersama untuk menjaga manusia, tanah, alam, serta warisan budaya Tota Mapiha bagi generasi yang akan datang. (MB)






