TIMIKA (Jayapura) – Polda Papua mengungkap hasil penyidikan kasus ledakan yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada 31 Mei 2026 lalu.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa ledakan dipicu oleh aktivitas pemotongan mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif, sehingga mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., serta dihadiri jajaran kepolisian, Tim Laboratorium Forensik, Tim DVI, Basarnas, BPBD, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dan instansi terkait.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penanganan musibah tersebut.
“Atas nama Polda Papua, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses penanganan musibah ini. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascakejadian,” ujarnya.
Sejak insiden terjadi pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIT, Polres Biak Numfor bersama Polda Papua langsung melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil identifikasi, delapan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, enam orang mengalami luka-luka dan sebanyak 10 bangunan mengalami kerusakan, terdiri dari sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menjelaskan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang menunjukkan mereka diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih berisi bahan peledak aktif hingga memicu ledakan.
Namun, kelima tersangka tersebut juga merupakan korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena para tersangka telah meninggal dunia. Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus kami lakukan,” tegas Parasian.
Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr. I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan setelah Tim Penjinak Bom memastikan lokasi benar-benar aman dari potensi ledakan susulan.
Dari hasil pemeriksaan ilmiah, tim menemukan titik pusat ledakan berada di kolong salah satu rumah warga dengan kawah berdiameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman sekitar 80 sentimeter.
Petugas juga mengamankan 111 barang bukti, di antaranya serpihan logam, mata gergaji besi, mesin gerinda, proyektil logam, sampel material dari lokasi ledakan, botol berisi serbuk yang diduga sisa bahan peledak, hingga pakaian korban.
Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan seluruh serpihan logam identik dengan mortir dari jenis yang sama. Pemeriksaan kimia forensik juga memastikan adanya kandungan Trinitrotoluene (TNT), bahan peledak kategori high explosive yang memiliki daya ledak sangat tinggi.
“Berdasarkan hasil analisis ilmiah, ledakan dipicu oleh aktivitas pemotongan mortir menggunakan gergaji besi. Gesekan antara mata gergaji dengan badan mortir menghasilkan panas yang mengenai fuse atau pemicu ledakan sehingga mengaktifkan booster dan memicu detonasi terhadap muatan utama berupa TNT,” jelas AKBP Dr. I Gede Suhartawan.
Di sisi lain, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Papua memastikan seluruh korban berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan DNA. Sampel DNA pembanding dari keluarga korban dan jaringan tubuh korban diperiksa di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta hingga seluruh identitas korban dapat dipastikan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Menutup konferensi pers, Polda Papua menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polda Papua juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun membongkar benda yang diduga merupakan bahan peledak atau sisa peninggalan perang. Masyarakat diminta segera melaporkan temuan benda mencurigakan kepada aparat kepolisian atau TNI agar dapat ditangani sesuai prosedur dan mencegah terjadinya korban jiwa. (IT)







