Menu ✖

Mode Gelap
Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu

Headline

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat Perbesar

TIMIKA – Pemkab Mimika melalui Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi sinkronisasi data Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan Satu Sehat. Kegiatan berlangsung di hotel Horizon Diana, Jumat (19/6/2026).

Sekretaris Dinas Kesehatan, Sisma HL menjelaskan Ia menambahkan, fungsi SIP ini adalah untuk melegalkan melalui surat izin dalam bekerja.

IMG 20260619 WA0070

Untuk bidan dan perawat memiliki maksimal dua SIP. Artinya, seorang nakes bisa bekerja di rumah sakit pada siang hari dan membuka praktik di tempat lain pada malam hari. Sehingga masing-masing tempat praktik harus memiliki SIP tersendiri. Sementara itu, dokter bisa memiliki hingga tiga SIP.

“Setiap dia bekerja di mana, dia wajib punya SIP. Intinya ini adalah pelayanan buat teman-teman bagaimana untuk proses SIP-nya mereka bisa lebih cepat efektif dengan transformasi dan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Martha)

Ia menjelaskan, dalam proses memperoleh atau memperpanjang SIP, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada ibu hamil harus memenuhi kompetensi dan persyaratan tertentu sebelum SIP dapat diterbitkan atau diperpanjang.

“Kalau tidak punya SIP tidak bisa. Bidan perawat, dokter, nakes apapun itu, mereka wajib mempunyai SIP dulu sebelum melayani pasien. Ini punya masa berlaku, dalam memperoleh SIP itu ada tahapan-tahapan yang harus teman-teman capai,” ucap Sisma saat diwawancarai.

Adapun proses pembuatan dan perpanjangan SIP melibatkan penanggung jawab (PJ) di setiap Faskes. Peran PJ adalah melakukan validasi data pengajuan SIP. Nakes mengajukan perpanjangan SIP, data yang dimasukkan tersinkron dengan SatuSehat. Setelah itu, data diverifikasi oleh PJ di masing-masing Faskes sebelum dilanjutkan ke MPP untuk proses perizinan.

“Data yang saya masukkan, sinkron dengan satu sehat kemudian setelah itu akan divalidasi oleh teman-teman PJ. Baru berlanjut ke MPP makanya tadi juga ada dari perizinan didatangkan. Jadi setelah itu baru SIP keluar,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Curanmor, Polda Papua Temukan 25 Kendaraan di Rusunawa Uncen

30 Oktober 2026 - 06:48 WIB

IMG 20261030 WA0082

Papua Tengah Terima 3 Juta Bibit Kakao, Petani Nabire Ditargetkan Mulai Tanam Akhir 2026

30 Oktober 2026 - 06:39 WIB

IMG 20261030 WA0078

Kasus Penganiayaan Berakhir Kematian GAR, Polisi Resmi Tetapkan Tiga Orang Tersangka 

30 Oktober 2026 - 06:21 WIB

IMG 20261030 WA0050

Minim Saksi dan CCTV Tak Merekam, Misteri Pembuangan Bayi di Timika Belum Terungkap

30 Oktober 2026 - 06:00 WIB

IMG 20261030 WA0049

Polisi Musnahkan Sebanyak 305,7131 gram Narkotika Senilai Ratusan Juta, Ribuan Jiwa Diselamatkan

30 Oktober 2026 - 05:46 WIB

IMG 20261030 144104
Trending di Headline