TIMIKA (Jayapura) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama Polresta Jayapura Kota mengamankan 25 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rusunawa Unit 2 Universitas Cenderawasih (Uncen), Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (30/10/2026).
Puluhan kendaraan tersebut ditemukan dalam kegiatan penegakan hukum melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai bagian dari pengembangan kasus curanmor sekaligus mendukung Program Quick Wins Kapolri.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, dan Polsek Heram.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gde Ditya K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit III Resmob AKP Budi Payung, S.H., menjelaskan bahwa penemuan kendaraan tersebut berawal dari pengembangan perkara curanmor yang sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MD, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah kendaraan lain yang diduga merupakan hasil pencurian dan disimpan di kawasan Rusunawa Unit 2 Uncen.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus curanmor yang sedang kami tangani. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MD diperoleh informasi bahwa sejumlah kendaraan lain yang diduga merupakan hasil pencurian disimpan di lokasi tersebut,” jelas Kompol I Dewa Gde Ditya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di lingkungan Rusunawa Unit 2 Uncen.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 25 unit kendaraan bermotor berbagai jenis yang belum diketahui pemiliknya dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Heram untuk dilakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lebih lanjut. Polisi juga akan mencocokkan data kendaraan dengan laporan polisi terkait kasus curanmor yang telah diterima.
Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan masih berlangsung untuk memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami masih melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap 25 unit kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut akan dicocokkan dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan asal-usulnya serta mengidentifikasi pemilik yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/X/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MD saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan setiap informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat menelusuri lebih jauh dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor, mengamankan barang bukti, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakatdi wilayah Papua. (IT)








