Menu ✖

Mode Gelap
Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu

Headline

Polisi Musnahkan Sebanyak 305,7131 gram Narkotika Senilai Ratusan Juta, Ribuan Jiwa Diselamatkan

Etty Welerbadge-check


					Polisi Musnahkan Sebanyak 305,7131 gram Narkotika Senilai Ratusan Juta, Ribuan Jiwa Diselamatkan Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Papua Tengah. Dari pemusnahan tersebut, total 305,7131 gram narkotika dimusnahkan dengan estimasi nilai jual mencapai Rp520 juta. Pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Mile 32, Jumat (30/10/2026).

Screenshot 20261030 142158 Gallery

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menerangkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M. alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIT, di kantor jasa pengiriman barang, Jalan Hasanuddin, Timika.

Screenshot 20261030 142457 Gallery

Selanjutnya, kasus kedua melibatkan tersangka M alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Tersangka ditangkap pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7, Timika.

Pada kasus ketiga, Sat Resnarkoba mengamankan tersangka M.A. alias A yang diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Cenderawasih SP 3 Timika.

Sementara itu, kasus keempat melibatkan tersangka Y.M. alias Y yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S. alias M dari Kota Jayapura.

Tersangka Y.M. ditangkap pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, setelah mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di depan Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.

 

Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti narkotika yang disita dari keempat tersangka memiliki rincian sebagai berikut.

Dari tersangka pertama, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat netto 19,9362 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 17,8972 gram dimusnahkan.

Dari tersangka kedua, disita 38 paket sabu dengan berat netto 10,4954 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,4394 gram dimusnahkan.

Sementara dari tersangka ketiga, polisi menyita satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 132,9006 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9165 gram dimusnahkan.

Adapun dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 147,46 gram ganja dimusnahkan.

Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja.

Kapolres Mimika menjelaskan, apabila barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menghasilkan uang sekitar Rp475 juta.

Screenshot 20261030 142446 Gallery

Sedangkan narkotika jenis ganja dengan berat 147,46 gram diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp45 juta.

Selain nilai ekonomi, Kapolres juga menyebutkan bahwa apabila narkotika tersebut sampai dikonsumsi kalayak umum, jiwa yang diselamatkan kurang lebih 1.700.

Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Mimika masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan M.S. alias M.

Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Screenshot 20261030 142728 Gallery

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

IMG 20261030 WA0012

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan Berakhir Kematian GAR, Polisi Resmi Tetapkan Tiga Orang Tersangka 

30 Oktober 2026 - 06:21 WIB

IMG 20261030 WA0050

Minim Saksi dan CCTV Tak Merekam, Misteri Pembuangan Bayi di Timika Belum Terungkap

30 Oktober 2026 - 06:00 WIB

IMG 20261030 WA0049

Wabup Mimika Sambut Kedatangan Kepala Basarnas di Bandara Moses Kilangin

30 Oktober 2026 - 04:20 WIB

IMG 20261030 132000

Kadis Pertanian Deiyai Dorong Warga Tanam Kopi dan Teh, Pasar Dinilai Menjanjikan

29 Oktober 2026 - 11:07 WIB

IMG 20261029 WA0097

Stella Misiro Apresiasi Barapen Keladi Jemaat Anugerah, Dorong Kemandirian Masyarakat Papua Tengah

29 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IMG 20261029 WA0095
Trending di News