JAYAPURA – Tim Investigasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Puncak bersama Mahasiswa Puncak Se-Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Puncak untuk bekerja secara transparan, independen, dan bertanggung jawab dalam mengusut kasus Kemburu Berdarah yang terjadi pada 14 April 2026.
Desakan tersebut disampaikan dalam Diskusi Nasional yang digelar Mahasiswa Puncak Se-Indonesia bersama Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak pada Kamis (4/6/2026) melalui platform Google Meet.
Ketua Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, Mis Murib, mengatakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, kesimpulan itu didasarkan pada berbagai barang bukti, kesaksian korban, serta keterangan sejumlah saksi yang telah dihimpun selama proses investigasi.
“Kami melihat terdapat unsur-unsur yang patut didalami sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Karena itu kami mendesak Komnas HAM segera menetapkan status hukum kasus ini secara jelas dan terbuka kepada publik,” ujar Mis Murib dalam diskusi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Mis Murib, proses penyelidikan yang telah berjalan sekitar satu bulan seharusnya sudah menunjukkan perkembangan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Secara umum penyelidikan kasus HAM membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 hari. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi kepada publik. Kami berharap tidak ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum dan pencarian kebenaran,” tegasnya.
Sementara itu, Deris Murib menyampaikan hasil audiensi dengan Komnas HAM RI di Jakarta pada 3 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM disebut telah mengantongi sejumlah bukti dan masih melengkapi keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan resmi terkait status kasus Kemburu Berdarah.
Deris mengungkapkan masih terdapat sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan namun belum memenuhi panggilan penyelidik. Kondisi itu dinilai dapat memperlambat proses pengungkapan fakta secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Sebanyak 12 orang kehilangan nyawa dan ribuan warga terpaksa mengungsi. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan kemanusiaan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM dalam menjalankan mandat penyelidikan agar seluruh proses berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Mahasiswa Puncak di Jayapura, Urnius Matuan, meminta Panitia Khusus DPRK Puncak yang telah dibentuk agar bekerja secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pengawasan.
“Pansus DPRK Puncak harus menunjukkan kinerja yang transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan perlu disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban,” katanya.
Forum diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi berbagai elemen dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Mahasiswa, Tim Investigasi HAM, lembaga bantuan hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta DPRK Puncak dinilai perlu membangun koordinasi yang kuat agar upaya advokasi berjalan lebih efektif.
Aris Murib menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki peran strategis masing-masing dalam mengawal kasus tersebut.
“Mahasiswa dapat menggalang dukungan publik, tim investigasi mengumpulkan fakta-fakta lapangan, lembaga bantuan hukum melakukan pendampingan hukum, sementara DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan politiknya,” ujarnya.
Menurut Aris, pembagian tugas yang jelas akan memperkuat perjuangan menuntut keadilan bagi korban. Ia menilai Pansus DPRK dapat fokus pada langkah-langkah nonlitigasi melalui jalur politik dan pengawasan, sementara mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan Tim Investigasi HAM memperkuat advokasi melalui jalur hukum dan pendampingan masyarakat.
Selain mendesak percepatan penyelidikan, peserta diskusi juga menyerukan agar Mahasiswa Puncak Se-Indonesia tetap menjaga konsistensi perjuangan kemanusiaan dengan mengedepankan persatuan dan kepentingan rakyat sipil di atas kepentingan kelompok.
Para peserta menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi korban Kemburu Berdarah tidak boleh terjebak dalam sentimen kesukuan, kedaerahan, maupun kepentingan kelompok tertentu. Sebaliknya, seluruh elemen masyarakat Puncak diharapkan bersatu mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sipil dari kekerasan dan pelanggaran HAM.
Di akhir diskusi, Mahasiswa Puncak Se-Indonesia dan Tim Investigasi HAM berharap Komnas HAM segera menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik serta memastikan hak-hak korban dan para pengungsi memperoleh perlindungan, keadilan, dan pemulihan yang layak.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam penanganan pengungsi, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, serta menjamin keamanan masyarakat sipil yang terdampak konflik di Kabupaten Puncak.
“Kasus ini bukan hanya tentang korban yang telah meninggal dunia, tetapi juga tentang masa depan ribuan warga yang kehilangan rasa aman, kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Karena itu negara harus hadir dan bertanggung jawab,” demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi tersebut. (MB)






