Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda

Etty Welerbadge-check


					Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen memperkuat penanganan persoalan sampah dengan melibatkan pemerintah distrik secara langsung. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh distrik agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri sesuai wilayah masing-masing.

Menurut Johannes, langkah tersebut penting agar penanganan sampah tidak hanya bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama hingga ke tingkat distrik.

“Kalau kita tunggu pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup, sampai kapan ini selesai. Jadi biar distrik yang mengelola sendiri,” ujar Johannes saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).

Selain memperkuat peran distrik, Pemkab Mimika juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Ia menilai, aturan yang selama ini berlaku belum berjalan maksimal akibat lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Johannes menegaskan, perda sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, aturan tersebut belum pernah diterapkan secara konsisten.

“Perda jelas, buang sampah sembarangan bisa kena denda sampai Rp25 juta. Tapi pernahkah kita lakukan? Tidak pernah,” katanya.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, terutama di median jalan, serta kurang berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dan program Jumat Bersih.

Padahal, kebiasaan membuang sampah sembarangan turut menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik di Mimika akibat saluran air yang tersumbat sampah.

Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya menegakkan aturan secara lebih konsisten guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Jangan kalau banjir pemerintah yang disalahkan, padahal masyarakat sendiri masih buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline