Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda

Etty Welerbadge-check


					Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen memperkuat penanganan persoalan sampah dengan melibatkan pemerintah distrik secara langsung. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh distrik agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri sesuai wilayah masing-masing.

Menurut Johannes, langkah tersebut penting agar penanganan sampah tidak hanya bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama hingga ke tingkat distrik.

“Kalau kita tunggu pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup, sampai kapan ini selesai. Jadi biar distrik yang mengelola sendiri,” ujar Johannes saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).

Selain memperkuat peran distrik, Pemkab Mimika juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Ia menilai, aturan yang selama ini berlaku belum berjalan maksimal akibat lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Johannes menegaskan, perda sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, aturan tersebut belum pernah diterapkan secara konsisten.

“Perda jelas, buang sampah sembarangan bisa kena denda sampai Rp25 juta. Tapi pernahkah kita lakukan? Tidak pernah,” katanya.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, terutama di median jalan, serta kurang berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dan program Jumat Bersih.

Padahal, kebiasaan membuang sampah sembarangan turut menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik di Mimika akibat saluran air yang tersumbat sampah.

Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya menegakkan aturan secara lebih konsisten guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Jangan kalau banjir pemerintah yang disalahkan, padahal masyarakat sendiri masih buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Polda Papua dan BNN Amankan 10 Orang

25 Oktober 2026 - 05:24 WIB

IMG 20261025 WA0009

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Poros Mapurujaya

25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

IMG 20261025 WA0004

Dinsos Deiyai Buka Pendaftaran Perlinsos hingga 31 Oktober 2026, Siapkan Data Bansos 2027

25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261025 WA0000

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085
Trending di Headline