Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Headline

Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda

Etty Welerbadge-check


					Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen memperkuat penanganan persoalan sampah dengan melibatkan pemerintah distrik secara langsung. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh distrik agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri sesuai wilayah masing-masing.

Menurut Johannes, langkah tersebut penting agar penanganan sampah tidak hanya bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama hingga ke tingkat distrik.

“Kalau kita tunggu pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup, sampai kapan ini selesai. Jadi biar distrik yang mengelola sendiri,” ujar Johannes saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).

Selain memperkuat peran distrik, Pemkab Mimika juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Ia menilai, aturan yang selama ini berlaku belum berjalan maksimal akibat lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Johannes menegaskan, perda sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, aturan tersebut belum pernah diterapkan secara konsisten.

“Perda jelas, buang sampah sembarangan bisa kena denda sampai Rp25 juta. Tapi pernahkah kita lakukan? Tidak pernah,” katanya.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, terutama di median jalan, serta kurang berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dan program Jumat Bersih.

Padahal, kebiasaan membuang sampah sembarangan turut menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik di Mimika akibat saluran air yang tersumbat sampah.

Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya menegakkan aturan secara lebih konsisten guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Jangan kalau banjir pemerintah yang disalahkan, padahal masyarakat sendiri masih buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Paniai Apresiasi Bantuan 20 Ribu Masker dari Pemprov Papua Tengah

14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

IMG 20261014 WA0030

Terombang-ambing Semalaman di Perairan Yapero, Enam Korban KM Citra Harapan Selamat

14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

IMG 20261014 WA0028

DP3AKB Deiyai Salurkan BKB Kit ke TK PAUD Yomeni, Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini

14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

IMG 20261014 WA0023

Kabut Asap Selimuti Deiyai, Puskesmas Gakokebo Imbau Warga Gunakan Masker

14 Oktober 2026 - 14:22 WIB

IMG 20261014 WA0017

Kasus ISPA di Mimika Tembus 72.977, Dinkes Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

14 Oktober 2026 - 11:48 WIB

IMG 20261014 WA0014
Trending di Headline