Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda

Etty Welerbadge-check


					Atasi Sampah dan Banjir, Pemkab Mimika Perketat Penegakan Perda Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen memperkuat penanganan persoalan sampah dengan melibatkan pemerintah distrik secara langsung. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh distrik agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri sesuai wilayah masing-masing.

Menurut Johannes, langkah tersebut penting agar penanganan sampah tidak hanya bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama hingga ke tingkat distrik.

“Kalau kita tunggu pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup, sampai kapan ini selesai. Jadi biar distrik yang mengelola sendiri,” ujar Johannes saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).

Selain memperkuat peran distrik, Pemkab Mimika juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Ia menilai, aturan yang selama ini berlaku belum berjalan maksimal akibat lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Johannes menegaskan, perda sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, aturan tersebut belum pernah diterapkan secara konsisten.

“Perda jelas, buang sampah sembarangan bisa kena denda sampai Rp25 juta. Tapi pernahkah kita lakukan? Tidak pernah,” katanya.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, terutama di median jalan, serta kurang berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dan program Jumat Bersih.

Padahal, kebiasaan membuang sampah sembarangan turut menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik di Mimika akibat saluran air yang tersumbat sampah.

Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya menegakkan aturan secara lebih konsisten guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Jangan kalau banjir pemerintah yang disalahkan, padahal masyarakat sendiri masih buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Layanan Kesehatan, Dinas Sosial Mimika Salurkan Layanan Kesehatan Dasar di Kwamki

11 Juni 2026 - 10:39 WIB

IMG 20260611 WA0117

Kesbangpol Mimika Gelar Bimtek SIKEPO Dorong Akuntabilitas Dana Parpol

11 Juni 2026 - 10:30 WIB

IMG 20260611 WA0108

Cekcok di Jalan Perintis Mimika Berujung Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 10:24 WIB

IMG 20260611 WA0116

Asisten III Setda Deiyai Tutup Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD

11 Juni 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260611 WA0102

Semarakkan HUT RI ke-81, Dukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal dan Isbat 

11 Juni 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260611 WA0095
Trending di Headline