Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Pemkab Mimika Resmi Perpanjang Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Resmi Perpanjang Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memperpanjang masa jabatan 133 kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) untuk periode 2025 hingga 2027.

Perpanjangan masa jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2026).

 

IMG 20260513 WA0037

Dalam sambutannya, Abraham mengatakan penerbitan SK tersebut merupakan bentuk keberlanjutan roda pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.

“Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara belum akan melaksanakan pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih melakukan persiapan evaluasi terhadap kepala kampung yang sedang menjabat sebagai bagian dari tahapan menuju pemilihan kepala kampung mendatang.

“Persiapan evaluasi kepala kampung sementara dilakukan, sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

IMG 20260513 WA0038

Selain itu, kebijakan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.

Bakri mengatakan, dalam Pasal 39 disebutkan kepala kampung menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur masa keanggotaan Bamuskam berlangsung selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

“Kami berharap seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjalankan tugas dengan baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Rumah Sederhana, Nikodemus Awaiti Sambut Harapan Baru Lewat TMMD Kodim Mimika

13 Mei 2026 - 09:47 WIB

IMG 20260513 WA0040

Tutup Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua, Gubernur Sampaikan 5 Kesepakatan dan Catatan Penting

13 Mei 2026 - 09:05 WIB

IMG 20260513 180128

Kepiting Bakau Mimika Tembus Malaysia, Karantina Papua Tengah Dorong Produk Lokal Go Internasional

13 Mei 2026 - 08:07 WIB

IMG 20260513 170551

BPN dan Pemkab Mimika Bentuk GTRA 2026, Dorong Lahan Produktif dan Cegah Konflik Pertanahan

13 Mei 2026 - 07:35 WIB

IMG 20260512 WA0026

USWIM Dorong Kurikulum Bahasa Daerah Papua untuk Cegah Kepunahan Bahasa Ibu

13 Mei 2026 - 07:24 WIB

IMG 20260513 WA0171
Trending di Headline