TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memperpanjang masa jabatan 133 kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) untuk periode 2025 hingga 2027.
Perpanjangan masa jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutannya, Abraham mengatakan penerbitan SK tersebut merupakan bentuk keberlanjutan roda pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.
“Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujar Abraham.
Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara belum akan melaksanakan pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih melakukan persiapan evaluasi terhadap kepala kampung yang sedang menjabat sebagai bagian dari tahapan menuju pemilihan kepala kampung mendatang.
“Persiapan evaluasi kepala kampung sementara dilakukan, sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung baru,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.
Bakri mengatakan, dalam Pasal 39 disebutkan kepala kampung menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur masa keanggotaan Bamuskam berlangsung selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
“Kami berharap seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjalankan tugas dengan baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Cr2)









