Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Pemkab Mimika Resmi Perpanjang Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Resmi Perpanjang Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memperpanjang masa jabatan 133 kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) untuk periode 2025 hingga 2027.

Perpanjangan masa jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2026).

 

IMG 20260513 WA0037

Dalam sambutannya, Abraham mengatakan penerbitan SK tersebut merupakan bentuk keberlanjutan roda pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.

“Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara belum akan melaksanakan pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih melakukan persiapan evaluasi terhadap kepala kampung yang sedang menjabat sebagai bagian dari tahapan menuju pemilihan kepala kampung mendatang.

“Persiapan evaluasi kepala kampung sementara dilakukan, sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

IMG 20260513 WA0038

Selain itu, kebijakan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.

Bakri mengatakan, dalam Pasal 39 disebutkan kepala kampung menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur masa keanggotaan Bamuskam berlangsung selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

“Kami berharap seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjalankan tugas dengan baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline