TIMIKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai upaya menata penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan GTRA tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional reforma agraria yang bertujuan memastikan tanah tidak hanya memiliki legalitas hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kegiatan pembentukan GTRA berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Mimika, Jalan Cendrawasih, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengatakan reforma agraria tidak hanya sebatas penerbitan sertifikat tanah, namun juga memastikan lahan yang telah memiliki legalitas dapat dimanfaatkan secara optimal.
“BPN bertugas memberikan legalitas kepemilikan tanah. Selanjutnya pemerintah daerah mendorong agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sehingga memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosep.
Menurutnya, setelah masyarakat memperoleh sertifikat tanah, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengintegrasikan berbagai program pembangunan seperti pertanian, peternakan, perikanan hingga pengembangan koperasi.
Ia menegaskan seluruh OPD akan dilibatkan agar setiap program pemerintah berjalan di atas lahan yang memiliki status hukum jelas, bebas sengketa, dan didukung infrastruktur memadai.
Program tersebut juga akan diselaraskan dengan agenda pembangunan daerah, termasuk pengembangan Koperasi Merah Putih serta rencana pembukaan lahan persawahan baru di Mimika.
“Dinas Pertanian dapat menangani pengembangan persawahan, sementara PUPR menyiapkan akses jalan menuju lokasi. Dengan demikian, program pemerintah berjalan di atas tanah yang status hukumnya jelas,” katanya.
Yosep berharap keberadaan GTRA mampu mendorong pemanfaatan lahan secara optimal sekaligus mencegah munculnya tanah terlantar yang berpotensi memicu konflik pertanahan.
“Tanah yang sudah bersertifikat tidak boleh dibiarkan terlantar. Pemerintah daerah harus hadir dengan program yang langsung menyentuh masyarakat agar lahan tersebut benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Yosep mengungkapkan sejumlah kampung di Mimika sebelumnya telah menerima sertifikat tanah melalui program redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di antaranya Kadun Jaya, Mandiri Jaya, Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, dan Minabua. (Cr2)









