Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Satpol PP Mimika Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Pasar Lama 

Etty Welerbadge-check


					Satpol PP Mimika Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Pasar Lama  Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.

Ia menegaskan, berbagai bentuk pelanggaran mulai dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga pemasangan spanduk yang mengganggu estetika harus disertai dengan pengaduan tertulis agar dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

“Ya artinya begini, kalau memang warga sudah temukan ada yang tidak beres di manapun tempatnya, buat surat pengaduan dari sekarang. Kami bekerja berdasarkan pengaduan warga,” ujar Yulius.

Yulius mengakui bahwa wilayah yang paling sulit ditertibkan adalah Pasar Lama di Jalan Yos Sudarso, tepatnya Pasar SP 2. Sepanjang jalan tersebut, para pedagang kerap berjualan di atas trotoar.

“Kami sering tertibkan, tetapi mereka punya alasan karena tidak ada tempat yang mau dibawa ke pasar yang jauh. Mereka keterbatasan anggaran untuk memindahkan dagangan,” ungkap Yulius.

Pihak Satpol PP mengaku tidak bisa memindahkan paksa para pedagang tanpa terlebih dahulu menyiapkan tempat yang layak. Menurut Yulius, diperlukan timbal balik, di mana pemerintah harus menyiapkan lokasi berjualan yang lebih baik. Namun, hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.

Proses penertiban juga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, kemudian tahap berikutnya baru penindakan berupa pemindahan, dengan catatan sudah tersedia lokasi yang lebih layak.

“Kita boleh pindahkan barang dagangan mereka, tetapi kita harus menyiapkan tempat. Misalnya, mama-mama yang jualan di trotoar ini kita pindahkan ke pinggir sana, kita harus siapkan dulu tempat itu,” terangnya.

Ia menjelaskan meskipun personel Satpol PP melakukan patroli rutin setiap siang, kurang lebih tiga kali seminggu, namun pihaknya mengakui bahwa kehadiran PKL kerap muncul secara tiba-tiba. Karena itu, Yulius, meminta agar warga aktif melakukan pengaduan karena dinilai lebih efektif.

“Penertiban ini tergantung surat perintah tugas (SPT)-nya. Ada Kepala Bidang yang mengatur. Jadi tergantung pelanggaran yang dilakukan masyarakat, apakah sekadar penertiban PKL atau sampah. Kami turunkan personel sesuai dengan berat ringannya pelanggaran,” terangnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline