TIMIKA – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.
Ia menegaskan, berbagai bentuk pelanggaran mulai dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga pemasangan spanduk yang mengganggu estetika harus disertai dengan pengaduan tertulis agar dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
“Ya artinya begini, kalau memang warga sudah temukan ada yang tidak beres di manapun tempatnya, buat surat pengaduan dari sekarang. Kami bekerja berdasarkan pengaduan warga,” ujar Yulius.
Yulius mengakui bahwa wilayah yang paling sulit ditertibkan adalah Pasar Lama di Jalan Yos Sudarso, tepatnya Pasar SP 2. Sepanjang jalan tersebut, para pedagang kerap berjualan di atas trotoar.
“Kami sering tertibkan, tetapi mereka punya alasan karena tidak ada tempat yang mau dibawa ke pasar yang jauh. Mereka keterbatasan anggaran untuk memindahkan dagangan,” ungkap Yulius.
Pihak Satpol PP mengaku tidak bisa memindahkan paksa para pedagang tanpa terlebih dahulu menyiapkan tempat yang layak. Menurut Yulius, diperlukan timbal balik, di mana pemerintah harus menyiapkan lokasi berjualan yang lebih baik. Namun, hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.
Proses penertiban juga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, kemudian tahap berikutnya baru penindakan berupa pemindahan, dengan catatan sudah tersedia lokasi yang lebih layak.
“Kita boleh pindahkan barang dagangan mereka, tetapi kita harus menyiapkan tempat. Misalnya, mama-mama yang jualan di trotoar ini kita pindahkan ke pinggir sana, kita harus siapkan dulu tempat itu,” terangnya.
Ia menjelaskan meskipun personel Satpol PP melakukan patroli rutin setiap siang, kurang lebih tiga kali seminggu, namun pihaknya mengakui bahwa kehadiran PKL kerap muncul secara tiba-tiba. Karena itu, Yulius, meminta agar warga aktif melakukan pengaduan karena dinilai lebih efektif.
“Penertiban ini tergantung surat perintah tugas (SPT)-nya. Ada Kepala Bidang yang mengatur. Jadi tergantung pelanggaran yang dilakukan masyarakat, apakah sekadar penertiban PKL atau sampah. Kami turunkan personel sesuai dengan berat ringannya pelanggaran,” terangnya. (Cr2)









