TIMIKA – Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika saat ini dihuni sebanyak 54 orang tahanan dari berbagai kasus, dengan pembinaan yang difokuskan pada kegiatan keagamaan atau ibadah.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P. Gultom, menjelaskan bahwa dari total 54 tahanan tersebut, sebanyak 38 orang merupakan tahanan kasus Reserse Kriminal (Reskrim), 6 orang kasus narkoba, 8 orang titipan dari Polsek Mimika Baru (Miru), serta masing-masing 1 orang titipan dari kejaksaan dan Polres Puncak Jaya.
“Kasus yang paling banyak itu dari Reskrim, seperti pencurian, curanmor, dan juga pembunuhan,” ujar Ipda Gultom.
Dalam keseharian, para tahanan menjalani pembinaan rohani sebagai kegiatan utama. Untuk sementara, kegiatan lain seperti pelatihan keterampilan belum dilaksanakan seperti sebelumnya.
“Untuk rutinitas saat ini lebih difokuskan pada ibadah. Kegiatan keterampilan belum berjalan,” jelasnya.
Selain pembinaan, pihak rutan juga secara rutin memberikan nasihat kepada para tahanan agar dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami terus memberikan arahan agar mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tambahnya.
Pengawasan terhadap barang bawaan dari pihak keluarga juga dilakukan secara ketat guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.
Lebih lanjut, Ipda Gultom menyebutkan bahwa tidak terdapat tahanan anak di bawah umur di Rutan Polres Mimika. Namun, terdapat tiga tahanan perempuan, terdiri dari satu orang tanahanan Sat Resnarkoba dan dua orang tahanan Reskrim.
“Untuk tahanan anak tidak ada, sementara tahanan perempuan ada tiga orang, satu kasus narkoba dan dua kasus Reskrim,” pungkasnya. (IT)









