TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan mekanisme kenaikan pangkat dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya hanya dilakukan dua kali dalam setahun resmi diperbarui menjadi lebih fleksibel, bahkan bisa dilakukan setiap bulan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan sistem ini, ASN tidak lagi harus menunggu periode enam bulanan untuk memperoleh kenaikan pangkat, selama mereka telah memenuhi syarat administrasi dan kinerja.
“Ini hal biasa di dalam ASN. Hanya sekarang kenaikan pangkat itu di sistem BKN bisa dilakukan setiap bulan. Dulu kan setiap enam bulan, April dan Oktober. Kalau sekarang sudah saatnya kita naik pangkat, kita bisa naik pangkat,” ujar Johannes Rettob, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, sistem yang lebih dinamis ini juga memberi ruang bagi pegawai yang berprestasi untuk mendapatkan penghargaan lebih cepat atas kerja keras mereka. Ia berharap, perubahan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Bupati juga menegaskan agar para ASN tidak hanya berfokus pada kenaikan pangkat semata, tetapi juga pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Termasuk kinerja yang baik, disiplin, serta integritas tetap menjadi faktor utama dalam penilaian.
” Kalau sudah naik pangkat, tunjukkan kinerja. Jangan naik pangkat terus pemalas-pemalas, itu tidak boleh,” tegasnya.
Dengan adanya kemudahan naik pangkat ini, Johannes Rettob menegaskan dalam proses kenaikan pangkat bukan berarti mengurangi standar penilaian. Justru sebaliknya, ASN dituntut untuk semakin menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi seiring dengan jenjang karier yang meningkat. (Cr2)









