Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Bupati Mimika Ungkap Sistem Baru, Kenaikan Pangkat ASN Lebih Fleksibel

Etty Welerbadge-check


					Bupati Mimika Ungkap Sistem Baru, Kenaikan Pangkat ASN Lebih Fleksibel Perbesar

TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan mekanisme kenaikan pangkat dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya hanya dilakukan dua kali dalam setahun resmi diperbarui menjadi lebih fleksibel, bahkan bisa dilakukan setiap bulan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan sistem ini, ASN tidak lagi harus menunggu periode enam bulanan untuk memperoleh kenaikan pangkat, selama mereka telah memenuhi syarat administrasi dan kinerja.

“Ini hal biasa di dalam ASN. Hanya sekarang kenaikan pangkat itu di sistem BKN bisa dilakukan setiap bulan. Dulu kan setiap enam bulan, April dan Oktober. Kalau sekarang sudah saatnya kita naik pangkat, kita bisa naik pangkat,” ujar Johannes Rettob, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, sistem yang lebih dinamis ini juga memberi ruang bagi pegawai yang berprestasi untuk mendapatkan penghargaan lebih cepat atas kerja keras mereka. Ia berharap, perubahan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Bupati juga menegaskan agar para ASN tidak hanya berfokus pada kenaikan pangkat semata, tetapi juga pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Termasuk kinerja yang baik, disiplin, serta integritas tetap menjadi faktor utama dalam penilaian.

” Kalau sudah naik pangkat, tunjukkan kinerja. Jangan naik pangkat terus pemalas-pemalas, itu tidak boleh,” tegasnya.

Dengan adanya kemudahan naik pangkat ini, Johannes Rettob menegaskan dalam proses kenaikan pangkat bukan berarti mengurangi standar penilaian. Justru sebaliknya, ASN dituntut untuk semakin menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi seiring dengan jenjang karier yang meningkat. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

21 September 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260921 WA0023

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730
Trending di Headline