Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

11 SPPG di Mimika Dihentikan Sementara, Terkendala Persyaratan IPAL

Etty Welerbadge-check


					11 SPPG di Mimika Dihentikan Sementara, Terkendala Persyaratan IPAL Perbesar

MIMIKA – Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, mengatakan bahwa kendala utama penghentian operasional tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan IPAL.

Padahal, 11 SPPG tersebut sebelumnya telah beroperasi dan sempat memberikan pelayanan kepada sekolah-sekolah. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak BGN.

Nalensius mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana SPPG tersebut bisa beroperasi meski persyaratan utama belum terpenuhi. Ia hanya menyebut bahwa prosedur telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) BGN.

“Untuk prosedurnya ada di juknis kami. Nanti bisa dibagikan, karena juknis kami bersifat umum dan bisa dilihat secara detail,” kata Nalensius saat diwawancarai, Selasa (14/04/2026).

Ia menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara. SPPG yang telah melengkapi persyaratan akan diizinkan kembali beroperasi. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh SPPG tersebut dapat kembali berjalan.

“Sesegera mungkin harus dibenahi oleh masing-masing SPPG,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Emanuel Kemong, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan upaya preventif, bukan penutupan permanen.

“Masalahnya ada pada kelengkapan administrasi. Jadi ini hanya sementara sampai mereka memenuhi persyaratan,” jelas Emanuel.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memprioritaskan aspek kelayakan, mulai dari kondisi dapur, tenaga kerja, fasilitas, hingga standar kebersihan. Hal ini penting untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kita mengedepankan langkah preventif. Jangan sampai makanan yang tidak memenuhi standar justru berdampak buruk,” tambahnya.

Ke depan, BGN bersama Satgas MBG Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan peninjauan langsung ke seluruh SPPG, baik yang masih beroperasi maupun yang dihentikan sementara, termasuk ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kondisi di lapangan, mengingat sebelumnya Satgas belum pernah melakukan kunjungan langsung. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017

Aksi Bersih Pantai Nabire Jadi Momentum Bangun Budaya Hidup Bersih

19 April 2026 - 12:40 WIB

IMG 20260419 WA0002

Pemkab Mimika Gandeng APIP dan APH, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Humanis

19 April 2026 - 12:25 WIB

IMG 20260419 WA0000

Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Salurkan Klaim Rp56,25 Miliar kepada 2.432 Peserta

19 April 2026 - 12:17 WIB

IMG 20260418 WA0016

Kapolda Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 32 Tim SMP di Mimika

19 April 2026 - 06:28 WIB

IMG 20260418 WA0061
Trending di Headline