TIMIKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mimika telah menyalurkan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp56,25 miliar kepada peserta sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto, dalam keterangannya belum lama ini menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mencakup lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp56.252.998.108 kepada 2.432 peserta,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, klaim JHT mendominasi dengan 2.294 penerima. Sementara itu, klaim JKK diberikan kepada 36 peserta, JKM kepada 39 peserta, JP kepada 51 peserta, dan JKP kepada 12 peserta.
Rudyanto menambahkan, pengajuan klaim, khususnya JHT, tidak hanya berasal dari pekerja di Mimika, tetapi juga dari luar daerah. Peserta dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko terkait pekerjaannya,” katanya.
Ia berharap, program BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mencegah munculnya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan karena risiko sosial yang dialami pekerja.
“Kami berharap seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program ini,” pungkasnya. (Cr2)










