Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

11 SPPG di Mimika Dihentikan Sementara, Terkendala Persyaratan IPAL

Etty Welerbadge-check


					11 SPPG di Mimika Dihentikan Sementara, Terkendala Persyaratan IPAL Perbesar

MIMIKA – Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, mengatakan bahwa kendala utama penghentian operasional tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan IPAL.

Padahal, 11 SPPG tersebut sebelumnya telah beroperasi dan sempat memberikan pelayanan kepada sekolah-sekolah. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak BGN.

Nalensius mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana SPPG tersebut bisa beroperasi meski persyaratan utama belum terpenuhi. Ia hanya menyebut bahwa prosedur telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) BGN.

“Untuk prosedurnya ada di juknis kami. Nanti bisa dibagikan, karena juknis kami bersifat umum dan bisa dilihat secara detail,” kata Nalensius saat diwawancarai, Selasa (14/04/2026).

Ia menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara. SPPG yang telah melengkapi persyaratan akan diizinkan kembali beroperasi. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh SPPG tersebut dapat kembali berjalan.

“Sesegera mungkin harus dibenahi oleh masing-masing SPPG,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Emanuel Kemong, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan upaya preventif, bukan penutupan permanen.

“Masalahnya ada pada kelengkapan administrasi. Jadi ini hanya sementara sampai mereka memenuhi persyaratan,” jelas Emanuel.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memprioritaskan aspek kelayakan, mulai dari kondisi dapur, tenaga kerja, fasilitas, hingga standar kebersihan. Hal ini penting untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kita mengedepankan langkah preventif. Jangan sampai makanan yang tidak memenuhi standar justru berdampak buruk,” tambahnya.

Ke depan, BGN bersama Satgas MBG Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan peninjauan langsung ke seluruh SPPG, baik yang masih beroperasi maupun yang dihentikan sementara, termasuk ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kondisi di lapangan, mengingat sebelumnya Satgas belum pernah melakukan kunjungan langsung. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Layanan Kesehatan, Dinas Sosial Mimika Salurkan Layanan Kesehatan Dasar di Kwamki

11 Juni 2026 - 10:39 WIB

IMG 20260611 WA0117

Kesbangpol Mimika Gelar Bimtek SIKEPO Dorong Akuntabilitas Dana Parpol

11 Juni 2026 - 10:30 WIB

IMG 20260611 WA0108

Cekcok di Jalan Perintis Mimika Berujung Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 10:24 WIB

IMG 20260611 WA0116

Asisten III Setda Deiyai Tutup Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD

11 Juni 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260611 WA0102

Semarakkan HUT RI ke-81, Dukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal dan Isbat 

11 Juni 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260611 WA0095
Trending di Headline