Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Dampingi KDKMP di 24 Distrik, Diskop dan UMKM Kabupaten Paniai Serahkan SK Kontrak Business Assistant (BA) 

Etty Welerbadge-check


					Dampingi KDKMP di 24 Distrik, Diskop dan UMKM Kabupaten Paniai Serahkan SK Kontrak Business Assistant (BA)  Perbesar

PANIAI – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Paniai mulai membagikan Surat Keputusan (SK) kontrak Business Assistant (BA) kepada 19 orang yang akan mendampingi koperasi desa/kelurahan Merah Putih di 24 distrik dan 216 kampung.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Paniai, Natalia Pekei, melalui Bendahara Diskop, Luis Yatipai, mengatakan langkah ini diambil agar pelaksanaan tugas di setiap distrik dapat berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kebijakan ini juga mengacu pada arahan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam pengarahan akhir tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, peran Business Assistant (BA) ditegaskan sebagai faktor krusial yang menentukan keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Pernyataan strategis ini menjadi landasan kuat mengapa kontrak BA perlu diperpanjang secara penuh pada tahun 2026. Ini bukan sekadar kebutuhan operasional, melainkan bagian dari strategi untuk mencapai target nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kogopa menjelaskan terkait proses SK AHU KDKMP. Ia menegaskan bahwa kampung yang ingin mengganti pengurus koperasi tidak dapat melakukannya.

“Misalnya, ada pengurus lama yang sebelumnya menjabat ketua koperasi lalu diangkat menjadi kepala desa. Proses penggantian tetap tidak bisa dilakukan. Bahkan jika ada pengurus yang sudah meninggal dan ingin diganti, itu juga belum dapat diproses. Jadi, struktur yang ada saat ini tetap dijalankan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika terdapat KDKMP yang tidak memberikan data dari ketua koperasi atau kepala kampung, maka akan ditinggalkan dan dilanjutkan ke kampung lain untuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Di sisi lain, Enumerator KDKMP, Keni Yogi, menegaskan bahwa sesuai tahapan nasional pada bulan April, seluruh proses RAT harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“BA harus bekerja sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) dan kondisi di lapangan. Selain itu, melalui aplikasi Simkopdes, seluruh kegiatan RAT wajib didokumentasikan dan diunggah dalam bentuk foto agar proses selanjutnya dapat dilaporkan ke dinas,” tegasnya. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017

Aksi Bersih Pantai Nabire Jadi Momentum Bangun Budaya Hidup Bersih

19 April 2026 - 12:40 WIB

IMG 20260419 WA0002

Pemkab Mimika Gandeng APIP dan APH, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Humanis

19 April 2026 - 12:25 WIB

IMG 20260419 WA0000

Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Salurkan Klaim Rp56,25 Miliar kepada 2.432 Peserta

19 April 2026 - 12:17 WIB

IMG 20260418 WA0016

Kapolda Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 32 Tim SMP di Mimika

19 April 2026 - 06:28 WIB

IMG 20260418 WA0061
Trending di Headline