Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Dampingi KDKMP di 24 Distrik, Diskop dan UMKM Kabupaten Paniai Serahkan SK Kontrak Business Assistant (BA) 

Etty Welerbadge-check


					Dampingi KDKMP di 24 Distrik, Diskop dan UMKM Kabupaten Paniai Serahkan SK Kontrak Business Assistant (BA)  Perbesar

PANIAI – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Paniai mulai membagikan Surat Keputusan (SK) kontrak Business Assistant (BA) kepada 19 orang yang akan mendampingi koperasi desa/kelurahan Merah Putih di 24 distrik dan 216 kampung.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Paniai, Natalia Pekei, melalui Bendahara Diskop, Luis Yatipai, mengatakan langkah ini diambil agar pelaksanaan tugas di setiap distrik dapat berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kebijakan ini juga mengacu pada arahan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam pengarahan akhir tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, peran Business Assistant (BA) ditegaskan sebagai faktor krusial yang menentukan keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Pernyataan strategis ini menjadi landasan kuat mengapa kontrak BA perlu diperpanjang secara penuh pada tahun 2026. Ini bukan sekadar kebutuhan operasional, melainkan bagian dari strategi untuk mencapai target nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kogopa menjelaskan terkait proses SK AHU KDKMP. Ia menegaskan bahwa kampung yang ingin mengganti pengurus koperasi tidak dapat melakukannya.

“Misalnya, ada pengurus lama yang sebelumnya menjabat ketua koperasi lalu diangkat menjadi kepala desa. Proses penggantian tetap tidak bisa dilakukan. Bahkan jika ada pengurus yang sudah meninggal dan ingin diganti, itu juga belum dapat diproses. Jadi, struktur yang ada saat ini tetap dijalankan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika terdapat KDKMP yang tidak memberikan data dari ketua koperasi atau kepala kampung, maka akan ditinggalkan dan dilanjutkan ke kampung lain untuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Di sisi lain, Enumerator KDKMP, Keni Yogi, menegaskan bahwa sesuai tahapan nasional pada bulan April, seluruh proses RAT harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“BA harus bekerja sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) dan kondisi di lapangan. Selain itu, melalui aplikasi Simkopdes, seluruh kegiatan RAT wajib didokumentasikan dan diunggah dalam bentuk foto agar proses selanjutnya dapat dilaporkan ke dinas,” tegasnya. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Pindahkan Pedagang, Disperindag Ingin Pasar Sentral Jadi Magnet Baru Timika

23 September 2026 - 14:35 WIB

20260923

Merasa Dirugikan Ratusan Juta dalam Investasi, Nasabah Laporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polres Mimika

23 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260923 231545

Bupati Deiyai Minta Bantuan Mesin Peternakan Disalurkan Merata kepada Masyarakat

23 September 2026 - 14:09 WIB

IMG 20260923 WA0064

Pemkab Mimika Perkuat Keamanan dan Efisiensi Administrasi dengan TTE

23 September 2026 - 14:05 WIB

20260922

Tepati Janji kepada Pengrajin Lokal, Gubernur Meki Nawipa Salurkan Rp100 Juta untuk 10 Perahu

23 September 2026 - 13:20 WIB

IMG 20260923 WA0060
Trending di Headline