Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Dampingi KDKMP di 24 Distrik, Diskop dan UMKM Kabupaten Paniai Serahkan SK Kontrak Business Assistant (BA) 

Etty Welerbadge-check


					Dampingi KDKMP di 24 Distrik, Diskop dan UMKM Kabupaten Paniai Serahkan SK Kontrak Business Assistant (BA)  Perbesar

PANIAI – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Paniai mulai membagikan Surat Keputusan (SK) kontrak Business Assistant (BA) kepada 19 orang yang akan mendampingi koperasi desa/kelurahan Merah Putih di 24 distrik dan 216 kampung.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Paniai, Natalia Pekei, melalui Bendahara Diskop, Luis Yatipai, mengatakan langkah ini diambil agar pelaksanaan tugas di setiap distrik dapat berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kebijakan ini juga mengacu pada arahan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam pengarahan akhir tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, peran Business Assistant (BA) ditegaskan sebagai faktor krusial yang menentukan keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Pernyataan strategis ini menjadi landasan kuat mengapa kontrak BA perlu diperpanjang secara penuh pada tahun 2026. Ini bukan sekadar kebutuhan operasional, melainkan bagian dari strategi untuk mencapai target nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kogopa menjelaskan terkait proses SK AHU KDKMP. Ia menegaskan bahwa kampung yang ingin mengganti pengurus koperasi tidak dapat melakukannya.

“Misalnya, ada pengurus lama yang sebelumnya menjabat ketua koperasi lalu diangkat menjadi kepala desa. Proses penggantian tetap tidak bisa dilakukan. Bahkan jika ada pengurus yang sudah meninggal dan ingin diganti, itu juga belum dapat diproses. Jadi, struktur yang ada saat ini tetap dijalankan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika terdapat KDKMP yang tidak memberikan data dari ketua koperasi atau kepala kampung, maka akan ditinggalkan dan dilanjutkan ke kampung lain untuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Di sisi lain, Enumerator KDKMP, Keni Yogi, menegaskan bahwa sesuai tahapan nasional pada bulan April, seluruh proses RAT harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“BA harus bekerja sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) dan kondisi di lapangan. Selain itu, melalui aplikasi Simkopdes, seluruh kegiatan RAT wajib didokumentasikan dan diunggah dalam bentuk foto agar proses selanjutnya dapat dilaporkan ke dinas,” tegasnya. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim PERSEJASI Mimika Bawah Nama Papua di Liga Nasional Yang Digelar Oktober 2026 

6 September 2026 - 14:12 WIB

20260904

Batu di Badan Jalan Berujung Kecelakaan Tunggal di Pasar Lama Timika

6 September 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260906 WA0000

Indonesia Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, Aktivitas Sejumlah Gunung Api Terus Dipantau

6 September 2026 - 11:32 WIB

6a9c1de50d696

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248
Trending di Headline