Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

Headline

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Edaran Antikorupsi Jelang Hari Raya

Etty Welerbadge-check


					Gubernur Papua Tengah Terbitkan Edaran Antikorupsi Jelang Hari Raya Perbesar

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Inspektorat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada 16 Maret 2026 di Nabire tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam edaran tersebut, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Pemerintah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Larangan ini mencakup pemberian hadiah atau bingkisan yang sering terjadi saat momentum hari raya.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat maupun perusahaan, juga dinyatakan sebagai tindakan terlarang dan dapat berimplikasi hukum.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perayaan hari raya.

Para pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta aktif mengimbau pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Di sisi lain, masyarakat dan pihak swasta juga diharapkan tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun pungutan ilegal kepada penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, masyarakat dapat melaporkan praktik gratifikasi melalui kanal yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti situs resmi, aplikasi pelaporan, layanan WhatsApp, hingga call center.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, kesadaran bersama dalam mencegah korupsi semakin meningkat, sehingga tata kelola pemerintahan di Papua Tengah dapat berjalan bersih dan berintegritas, terutama dalam momentum hari raya keagamaan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

30 April 2026 - 04:02 WIB

IMG 20260429 WA0021

Mesak Pakage Buka Sosialisasi Gemar Membaca Tingkat SD di Deiyai

30 April 2026 - 03:19 WIB

IMG 20260430 WA0008

Rekonsiliasi Iuran JKN, Kadinkes Deiyai Tekankan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat Kecil

30 April 2026 - 03:07 WIB

IMG 20260430 WA0000

Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk

29 April 2026 - 14:35 WIB

IMG 20260429 WA0036

Kesiapan Capai 99 Persen, Musorkablub KONI Mimika Siap Digelar 1 Mei 2026 

29 April 2026 - 13:48 WIB

IMG 20260429 WA0185
Trending di Headline