Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Edaran Antikorupsi Jelang Hari Raya

Etty Welerbadge-check


					Gubernur Papua Tengah Terbitkan Edaran Antikorupsi Jelang Hari Raya Perbesar

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Inspektorat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada 16 Maret 2026 di Nabire tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam edaran tersebut, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Pemerintah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Larangan ini mencakup pemberian hadiah atau bingkisan yang sering terjadi saat momentum hari raya.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat maupun perusahaan, juga dinyatakan sebagai tindakan terlarang dan dapat berimplikasi hukum.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perayaan hari raya.

Para pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta aktif mengimbau pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Di sisi lain, masyarakat dan pihak swasta juga diharapkan tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun pungutan ilegal kepada penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, masyarakat dapat melaporkan praktik gratifikasi melalui kanal yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti situs resmi, aplikasi pelaporan, layanan WhatsApp, hingga call center.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, kesadaran bersama dalam mencegah korupsi semakin meningkat, sehingga tata kelola pemerintahan di Papua Tengah dapat berjalan bersih dan berintegritas, terutama dalam momentum hari raya keagamaan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban

24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

IMG 20260824 WA0022

DPD I KNPI Papua Tengah Siap Gelar Pelantikan dan Rakerda I Di Paniai

24 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260824 WA0030

Bupati Mimika: Jangan Ada Lagi Data Berhenti di OPD, Semua Harus Terintegrasi

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

20260824

DLH Mimika Perkuat Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Data Lintas Sektor Mulai Diintegrasikan

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

20260824

Wilhelmus Pigai Minta Kebakaran Hutan di Papua Tengah Diusut Tuntas

24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260824 WA0071
Trending di News