Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Edaran Antikorupsi Jelang Hari Raya

Etty Welerbadge-check


					Gubernur Papua Tengah Terbitkan Edaran Antikorupsi Jelang Hari Raya Perbesar

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Inspektorat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada 16 Maret 2026 di Nabire tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam edaran tersebut, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Pemerintah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Larangan ini mencakup pemberian hadiah atau bingkisan yang sering terjadi saat momentum hari raya.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat maupun perusahaan, juga dinyatakan sebagai tindakan terlarang dan dapat berimplikasi hukum.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perayaan hari raya.

Para pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta aktif mengimbau pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Di sisi lain, masyarakat dan pihak swasta juga diharapkan tidak memberikan suap, gratifikasi, maupun pungutan ilegal kepada penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, masyarakat dapat melaporkan praktik gratifikasi melalui kanal yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti situs resmi, aplikasi pelaporan, layanan WhatsApp, hingga call center.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, kesadaran bersama dalam mencegah korupsi semakin meningkat, sehingga tata kelola pemerintahan di Papua Tengah dapat berjalan bersih dan berintegritas, terutama dalam momentum hari raya keagamaan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-81 RI di Mimika

11 Agustus 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260811 194204

DPR Papua Tengah Tindaklanjuti Aspirasi SIMAPITOWA, Satgas PKH Diminta Hadir dalam Rapat Lanjutan

11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260811 WA0010

Satresnarkoba Polres Mimika Perkuat Edukasi dan Penindakan, DPO Jadi Perhatian

11 Agustus 2026 - 10:34 WIB

IMG 20260811 WA0006

Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Mimika Perkuat Patroli dan Sinergi TNI-Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas

11 Agustus 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260811 WA0005

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Polda Papua Tengah Targetkan Angka 3C di Mimika dan Nabire Turun Nyata

11 Agustus 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260811 WA0004
Trending di Headline