Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama Perbesar

NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire menetapkan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah ini untuk segera melakukan mutasi data ke wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire.

Kebijakan ini merupakan keputusan akhir dari rapat pengawasan dan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipimpin langsung Bupati Nabire, Mesak Magai.

Menurut Bupati, kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor asal daerah lain selama ini turut menikmati pasokan BBM bersubsidi, padahal kuota bahan bakar tersebut telah dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Nabire.

Selain menyangkut pemerataan akses BBM, alasan lain yang tak kalah penting adalah aspek pendapatan daerah. Kendaraan yang belum dimutasi dinilai belum memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kas daerah setempat.

 “Kami berikan kesempatan satu bulan penuh untuk mengurus proses mutasi kendaraan. Setelah masa ini berakhir, kami akan melakukan penertiban tegas,” tegas Mesak Magai saat konferensi pers di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Nabire, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku menyatakan kendaraan yang digunakan secara rutin di suatu wilayah wajib membayar kewajiban pajaknya di daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.

Setelah masa tenggang berakhir, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penertiban terhadap kendaraan yang belum menyesuaikan data.

Bupati menegaskan, kebijakan ini diambil semata-mata demi menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nabire.

Pemerintah berharap pemilik kendaraan segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus administrasi guna menghindari kendala, baik saat mengisi BBM bersubsidi maupun saat melewati pos pemeriksaan di jalan raya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline