TIMIKA — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika mencatat pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai lebih dari Rp40,7 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Februari 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengungkapkan bahwa total pembayaran tersebut diberikan kepada 1.874 peserta yang mengajukan klaim.
“Dalam periode 1 Januari hingga 28 Februari 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp40.735.592.272 kepada 1.874 peserta,” ujarnya.
Ia merinci, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.700 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 40 peserta, Jaminan Kematian (JKM) 77 peserta, Jaminan Pensiun (JP) 36 peserta, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 21 peserta.
Andhika menjelaskan bahwa pengajuan klaim, khususnya untuk program JHT, tidak hanya berasal dari pekerja di Mimika, tetapi juga dapat dilakukan secara daring oleh peserta dari luar daerah melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengajukan klaim secara online, sehingga layanan tetap dapat diakses oleh pekerja di mana saja,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program-program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi para pekerja yang menghadapi risiko sosial akibat pekerjaan.
“Program ini diharapkan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan setelah terjadi risiko kerja,” pungkasnya. (CR1)








